kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matrix urung revisi proposal perdamaian utang


Selasa, 04 Agustus 2015 / 12:20 WIB
Matrix urung revisi proposal perdamaian utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski ada tagihan baru dari kreditur, perusahaan tekstil PT Matrix Indo Global memutuskan untuk untuk tak merevisi proposal perdamaiannya. 

Berdasarkan berkas yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, PT Matrix Indo Global yang diwakili oleh kantor hukum Firmasyah & Kurniagung Law Firm memilih untuk tak merevisi proposal perdamaian yang bersifat material dari proposal yang telah diajukan  pada 4 Juni 2015.

"Berdasarkan pertimbangan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proposal itu sudah merupakan penawaran terbaik yang dapat diajukan oleh PT Matrix kepada para krediturnya," begitu alasan Matrix seperti dikutip dari berkas yang diterima KONTAN.

Selain itu, Matrix juga menilai proposal perdamaian yang diajukan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh utangnya. Meski ada perubahan jumlah nilai tagihan dibanding per 4 Juni 2015 lalu, tapi Matrix menilai perubahan itu tidak terlalu signifikan.

Salah satu pengurus PKPU PT Matrix Indo Global, Nuzul Hakim bilang, ada kreditur yang baru mengajukan tagihan kepada Matrix, yakni Global Trade Well Pte Ltd dengan tagihan US$ 758.768.  "Kalau dikonversi ke mata uang rupiah dengan kurs saat debitur dinyatakan PKPU, nilainya Rp 9,84 miliar," katanya.

Tagihan ini diharapkan sudah diperhitungkan dalam proposal perdamaian yang diajukan Matrix. "Tagihan debitur kini menjadi Rp 202 miliar," imbuh Nuzul.

Matrix berharap pada kreditur bisa menyetujui proposal perdamaian yang diajukan, termasuk persyaratan bahwa seluruh ketentuan dalam proposal perdamaian ini hanya akan berlaku setelah investor yang akan mengambil alih saham Matrix secara sah mengambil alih seluruh saham Matrix Indo Global.

Sidang perkara dengan nomor 33/PKPU/2015/PN JKT. PST ini digelar lagi pekan ini (6/8)dengan agenda pemungutan suara alias voting terhadap isi proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×