kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matrix Global ajukan proposal perdamaian


Jumat, 05 Juni 2015 / 10:34 WIB
Matrix Global ajukan proposal perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Matrix Indo Global terus bergulir. Dalam rapat kreditur, kemarin (4/6), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan tekstil itu menyerahkan proposal perdamaian kepada para kreditur.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan, Matrix menawarkan beberapa opsi pembayaran utang kepada para krediturnya. Untuk kreditur konkuren, Matrix menawarkan pembayaran tagihan setiap tiga bulan selama dua tahun. Sedangkan tagihan dari kreditur separatis akan dibayarkan setiap tahun (12 bulan) selama 16 tahun.

Salah satu tim pengurus PKPU Matrix, Nuzul Hakim mengatakan, Matrix memiliki 55 kreditur dengan total tagihan Rp 200 miliar. Perinciannya, 51 kreditur konkuren yakni para supplier perusahaan dan empat kreditur lainnya yakni PT Pancaprima Eka Broters selaku penggugat dan tiga bank kreditur yakni Bank SBI Indonesia, Bank of India, dan Bank Resona Perdania.

Dalam rapat kreditur, Matrix juga meyakinkan para kreditur bahwa perusahaan akan membayar tagihan sesuai kesepakatan. Sebab, mereka mengklaim sudah menemukan investor yakni PT Pancaprima Eka Brothers yang tidak lain adalah penggugat. Rencananya, Pancaprima akan membeli seluruh saham Matrix. Tapi pengalihan kepemilikan saham ini baru akan dilakukan setelah homologasi tercapai. Sayang, pihak Matrix enggan berkomentar tentang hal ini. "Kami no comment dulu," ungkap salah satu perwakilan Matrix yang enggan disebut namanya kepada KONTAN.

Nuzul mengakui, ada wacana pembelian saham Matrix oleh Pancaprima, tapi ia belum menerima informasi rinci. "Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada investor lain yang ambil, sehingga proses ini cepat selesai," tuturnya.

Matrix digugat PKPU oleh PT Pancaprima Eka Brothers karena punya utang yang tak terbayar US$ 2 juta. Perkara dengan nomor 33/PKPU/2015/PN JKT. PST ini akan dilanjutkan pada 9 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×