kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa PKPU produsen paku Harapan Sukses Jaya berlanjut


Rabu, 18 April 2018 / 17:55 WIB
Masa PKPU produsen paku Harapan Sukses Jaya berlanjut
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Harapan Sukses Jaya dilanjutkan, meski perusahaan produsen paku ini mengklaim telah membayar tagihannya.

PKPU Harapan Sukses sendiri terdaftar pada 19 Februari 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst. Harapan Sukses dimohonkan PKPU oleh 11 karyawannya.

Sementara salah satu pengurus PKPU Harapan Sukses Pangeran Hutapea mengatakan hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 10 April, hanya 11 kreditur yang juga pemohon PKPU yang memasukan tagihannya. Namun, dari 11 kreditur tersebut hanya 10 kreditur yang diakui oleh pengurus PKPU.

"Satu orang dicoret karena tidak memberikan surat kuasa hukum yang sah. Sementara dari pihak pajak pun sudah kita surati tapi belum memasukan tagihan," kata Pangeran kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Diputuskan masuk proses PKPU pada 15 Maret 2018, Harapan Sukses Jaya terbukti memiliki tagihan senilai Rp 248 juta dari 11 pemohonnya. Hanya saja lantaran satu kreditur tak diakui tagihannya, kini kewajiban yang harus dibayarkan Harapan Sukses Jaya menjadi Rp 218 juta untuk 10 kreditur.

"Dari sepuluh ini sudah dilakukan proses pembuktian, baik dari proses verifikasi PKPU kemarin. Tidak dilakukan pra-verifikasi, tapi langsung verifikasi," lanjut Pangeran.

Sekadar informasi, perkara ini bermula dari gugatan hubungan industrial yang diajukan oleh para 52 pekerja Harapan Sukses pada 2015 lantaran mereka digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan nilai tunggakan mencapajRp 1,17 miliar.

Sengketa hubungan industrial tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, namun dari nilai total tagihan tersebut, kesepakatannya Harapan Sukses hanya dapat membayar Rp 900 miliar. Nah pembayaran Rp 900 miliar tersebut diakui Harapan Jaya telah dibayarkan.

Kuasa hukum Harapan Sukses Yvonne Nurima mengaku pembayaran dilakukan melalui cek tunai dalam tiga tahap yaitu pada 9 Maret 2018, 13 Maret 2018, dan 15 Maret 2018 dengan masing-masing senilai Rp 300 juta.

"Kami sudah membayar semuanya, uang kamk berikan kepada kuasa hukum, karena waktu itu kan melalui proses mediasi di PHI Bandung," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Meski demikian, kuasa hukum pemohon Muhammad Sahal menyatakan bahwa meskipun Harapan Sukses mengaku telah membayar kepada kliennya. Nyatanya kliennya belum menerima pembayaran yang dimaksud.

"Klien saya belum menerima pembayaran sama sekali. Belum ada uang uang diterima," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×