kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator telah amankan aset Surisenia Plasmataruna


Senin, 29 Mei 2017 / 17:27 WIB
Kurator telah amankan aset Surisenia Plasmataruna


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim kurator telah mengamankan beberapa aset milik PT Surisenia Plasmataruna pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Aset yang telah diamankan itu berupa tanah bangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Talikumain, termasuk mesin-mesin dan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Riau.

"Untuk menjamin aset dalam keadaan baik, kami telah mengangkat suatu keamanan di lokasi," ucap salah satu kurator Surisena Pangeran Andrew Hutapea di Jakarta, Senin (29/5).

Pihaknya juga mengaku, telah mendatangi langsung lokasi pabrik pada 17-18 Mei 2017. Adapun fakta yang didapat, pasca pailit pabrik masih beroperasi dan karyawan juga masih menerima pasokan tanda buah segar dari petani.

Saat itu tim kurator telah menjelaskan keadaan perusahaan yang telah pailit. Namun para karyawan dan petani merasa keberatan untuk berhenti karena mengingat Ramadan dan menjelang hari Lebaran yang membutuhkan biaya lebih.

Pangeran juga menjelaskan, meski telah dinyatakan pailit, debitur (Surisenia) belum ditetapkan telah insolvensi alias gagal bayar. Sebab, hakim pengawas menginginkan penetapan insolvensi itu setelah verifikasi tagihan dan tidak ada lagi selisih tagihan dari para kreditur.

Pun terkait aset, ia mengaku saat ini debitur belum juga menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan. Sehingga belum dapat memverifikasi seluruh aset perusahaan. "Aset yang telah kami list itu berasal dari pemegang jaminan yakni Bank CIMB Niaga," jelas dia.

Sekadar tahu saja, CIMB Niaga merupakan kreditur terbesar sekaligus kreditur pemegang jaminan (separatis) Surisenia dengan kisaran tagihan sebesar Rp 96,49 miliar.

Kuasa hukum CIMB Niaga Hasbi Setiawan masih belum memastikan apakah pihaknya akan mengeksekusi jaminan tersebut. Pasalnya, berdasarkan UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kreditur separatis setidaknya memiliki hak untuk mengeksekusi jaminannya 60 hari sejak dinyatakan insolvensi.

"Masih belum tahu karena masih dibahas dengan prinsipal, kami tunggu dulu saja sampai rapat verifikasi," ujarnya singkat kepada KONTAN.

Adapun dalam PKPU Surisenia memiliki total utang mencapai Rp 220 miliar dari 32 kreditur. Meski begitu, jumlah tersebut masih perlu diverifikasi kembali. Sebab, tim kurator membuka kembali pendaftaran tagihan setelah dinyatakan pailit.

Sekadar tahu saja, perusahaan minyak kelapa sawit ini telah ditetapkan dalam keadaan pailit pada 2 Mei 2017 setelah gagal berdamai dengan para krediturnya di proses PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×