kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,48   -1,25   -0.14%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pailit, kurator Bumimas belum menginventaris aset


Rabu, 17 Mei 2017 / 15:28 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tim kurator PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) mengaku belum menginventaris aset perusahaaan meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalah satu kurator BIC Jensen Ginting mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapati daftar-daftar aset perusahaan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan BIC dokumen-dokumen tersebut ada di tangan kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya.

"Karena kuasa hukum sebelumnya sedang ada masalah pembayaraan fee dengan prinsipal perusahaan, jadi dokumennya saat ini masih dipegang oleh yang bersangkutan," katanya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Kendati begitu, Jensen mengaku, pihaknya terus meminta dokumen tersebut ke kuasa hukum lama BIC. Tapi yang diberikan hanya fotocopy, sementara yang asli belum diserahkan.

Dalam rapat kuasa hukum BIC, Rhaditya Putra Perdana mengaku, saat ini, memiliki beberapa 28 aset bergerak dan beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Atas pengakuan itu, Jensen masih harus membuktikan dulu apakah itu termasuk boedel pailit perusahaan atau tidak. Sebab, aset-aset yang disebutkan itu diketahuinya bukan milik perusahaan melainkan milik direksi. "Makanya itu, kami menunggu dokumen pernyataan dan perserujuan dari direksi kalau aset tersebut dapat digunakan sebagai pembayaran tagihan," papar Jensen.

Sejak dinyatakan pailit 3 Mei 2017, tim kurator baru menerima dua tagihan dari pembeli medium term notes (MTN) BIC yang berasal dari Manado dan Surakarta dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 500 juta. Padahal dalam catatan debitur tercatat ada 15 kreditur.

Sekadar mengingatkan, BIC jatuh pailit lantaran proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak diterima 100% kreditur. BIC merupakan penerbit MTN yang diperuntukan untuk mengembangkan bisnis properti tapi tidak diketahui dimana BIC membangun propertinya itu.

Berdasarkan catatan KONTAN, BIC merupakan pemilik saham mayoritas (99% ) PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang juga merupakan penerbit MTN. BBC juga pernah dalam status PKPU pada Oktober 2016, tapi proses PKPU itu berakhir damai pada Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×