kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kurator Golden Makmur minta proses pailit disetop


Jumat, 12 Mei 2017 / 17:13 WIB
Kurator Golden Makmur minta proses pailit disetop


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim kurator PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) meminta untuk menutup kepailitan perusahaan. Pasalnya, tim kurator tidak dapat menemukan satu aset pun milik perusahaan investasi emas itu.

Salah satu kurator GMCS, Togar Sijabat mengatakan sejak dinyatakan pailit Mei 2015 lalu pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan aset perusahaan. Tapi hasilnya nihil.

"Maka dari itu kami meminta, kepada hakim pengawas dan para kreditur juga untuk menutup proses kepailitan ini," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (21/5).

Langkah tersebut pun diambil, mengingat biaya kepailitan yang terus berjalan sementara aset perusahaan tak kunjung ditemukan. "Jadi lebih baik diangkat saja kepailitan karena selama ini biaya kepailitan ditanggung oleh kurator," tambah Togar.

Adapun upaya yang telah dilakukan tim kurator itu selama dua tahun ini adalah mengejar aset berupa saham di dua perusahaan asing yaitu, Virgin Gold Mining Corporation dan Standard Morgan milik GMCS. Perusahaan yang berada di Dubai, Panama, dan Inggris itu pernah ditawarkan sebagai sumber pembiayaan dalam proses restrukturisasi utang (PKPU).

Tapi setelah tim kurator surati perihal saham, ternyata perusahaan-perusahaan tersebut telah tutup. Sementara, untuk harta milik direksi perusahaan dikatakan tidak bisa dieksekusi lantaran bukan termasuk boedel pailit.

Maka dari itu, lanjut Togar, penutupan kepailitan ini juga bisa ditindaklanjuti oleh para kreditur untuk menyita harta pribadi pengurus (komisaris dan direksi) perusahaan dengan mengajukan gugatan perdata. Sebab, dalam proses kepailitan, para kreditur tidak bisa menuntut untuk menyita harta pribadi direksi.

Hal itu sesuai dengan UU Perseroan Terbatas yang menyatakan, para direksi patut bertanggungjawab jika perusahaan jatuh pailit. Dengan demikian, ia meminta kepada pengadilan untuk menutup perkara kepailitan ini.

Menurutnya, dalam UU Kepailitan dibolehkan bagi kurator untuk meminta kepada pengadilan untuk menutup proses kepailitan. Adapun, meski proses kepailitan ini ditutup nantinya para kreditur bisa membukanya kembali kalau sewaktu-waktu menemui aset perusahaan. Syaratnya, aset tersebut bisa dibuktikan secara sah, sederhana, dan didukung dengan dokumen terkait yang menyatakan itu milik perusahaan.

Sekadar mengingatkan, GMCS memiliki tagihan kepada 472 kreditur yang seluruhnya adalah investor emas perusahaan dengan total utangnya mencapai Rp 266 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×