kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kriteria badan pengawas BPKH versi fraksi DPR


Selasa, 25 April 2017 / 20:56 WIB
Kriteria badan pengawas BPKH versi fraksi DPR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan bertugas mengelola dana setoran awal haji dan dana abadi umat memerlukan kompetensi dan karakter yang kuat. Sebab, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH akan mengelola dana sebesar Rp 93 triliun.

Komisi VIII DPR RI yang tengah melakukan uji kelayakan terhadap 10 calon Dewan Pengawas BPKH, berharap lima Dewan Pengawas yang akan terpilih mengisi kursi bidang pengawasan umum, pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan Syariah, bisa mengawasi pengelolaan dana haji secara amanah.

Masing-masing perwakilan fraksi di Komisi VIII DPR RI mempunyai kriteria yang terbaik menurut mereka. Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kriteria yang tepat untuk mengisi kursi pengawas BPKH harus mempunyai pendekatan syariah dan kehati-hatian pengelolaan dana yang baik. Ia bilang dewan pengawas BPKH harus mencegah dana haji jangan sampai menjadi idle.

"Dewan pengawas sebagai pendamping badan pengelola bisa saling cek and balancing, karena di badan ini lah diharapkan jadi tumpuan umat," kata Ali Taher pada KONTAN, Selasa (25/4).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyatakan, calon yang memiliki pemahaman tentang prinsip dan aplikasi pengelolaan dana dan pengawasan jadi kriteria mutlak yang harus dimiliki dewan pengawas BPKH.

"Kita akan mencari dari profesional perbankan yang juga paham syariah, kaum profesional dari praktisi yang paham syariah, dan juga orang orang yang murni punya teori tentang syariah," kata poltisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Sementara, Achmad Mustaqim, anggota Komisi VIII dari Partai Perstuan Pembangunan (PPP), menyatakan tiga kriteria untuk mengisi posisi dewan pengawas BPKH ialah bisa mengatur hubungan internal, menguasasi konsep produk berbasis syariah dan punya karakter.

"Mudah-mudahan tiga kriteria itu bisa mengcover kepentingan pengelolaan dana haji," ujar Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×