kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji kelaikan Dewan Pengawas BPKH kembali mundur


Selasa, 18 April 2017 / 20:36 WIB
Uji kelaikan Dewan Pengawas BPKH kembali mundur


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi VIII DPR RI ternyata masih mengulur waktu untuk uji kelaikan calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bila sebelumnya Komisi VIII sudah menjadwalkan wawancara uji kelaikan dimulai 17 April 2017. Namun jadwal ini nyatanya masih mundur, ke tanggal 25 April 2017 hingga 26 April 2017.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyatakan, pihaknya bukan sengaja mengulur waktu wawancara uji kelaikan calon Dewan Pengawas BPKH. Namun pihaknya saat ini tengah melakukan seleksi administrasi calon dewan pengawas tersebut.

"Kita sedang melakukan seleksi administrasi untuk calon dewan pengawas, jadi jangan sampai seperti beli kucing dalam karung," jelas Ali Taher, Selasa (18/4).

Ia juga menyampaikan, bahwa Komisi VIII menginginkan Badan Pengelola BPKH untuk segera dikeluarkan namanya. Dia beralasan tidak lazim ketika Badan Pelaksanaannya belum dibentuk, namun DPR harus melakukan uji kelaikan Badan Pengawasnya lebih dulu.

"Itu yang kita minta ke Menteri Agama untuk mengsingkronkan dengan pemerintah, agar keputusan badan pelaksana berjalan, uji kelayakan badan pengawas juga berjalan," jelas Ali.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, nama-nama calon badan pengawas BPKH akan tetap dikeluarkan menunggu selesainya uji kelaikan Dewan Pengawas BPKH yang dilakukan Komisi VIII DPR RI. Menurut Lukman, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH akan tetap dijadikan satu.

"Keppres (Keputusan Presiden) nya itu akan disatukan kan aneh kalau berbeda-beda. Oleh karenanya presiden menunggu lima nama Dewan Pengawas BPKH yang lolos fit and proper tes dari komisi VIII DPR , barulah sudah jelas Keppres itu keluar," jelas Lukman.

Diketahui saja, jika Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH sudah dibentuk, BPKH akan mengelola dana setoran awal haji yang saat ini berjumlah Rp 92 triliun dan dana abadi umat sejumlah Rp 2,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×