kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK-Kejagung Incar Rekanan Kemensos


Kamis, 25 Maret 2010 / 11:49 WIB
KPK-Kejagung Incar Rekanan Kemensos


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Kejaksaan Agung sudah mencium beberapa pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementrian Sosial. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan dalam waktu dekat akan segera menetapkan status tersangka terhadap beberapa pihak yang diduga menikmati duit hasil korupsi.

Arminsyah mengatakan, orang yang dibidik adalah pejabat di lingkungan Kemensos dan pihak rekanan. "Paling tidak pekan depan sudah ada tersangkanya," tegas Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (25/3). Ia bilang Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial (Mensos) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/peg huk/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang akan digunakan untuk bantuan masyarakat yang miskin tertimpa bencana, dan bantuan usaha ekonomi produktif. Sejak 2002 sampai 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp629,7 miliar.

Ternyata dalam pelaksanaannya dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman/sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri, serta untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai Rp 37 milyar yang pengadaannya tidak sesuai ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×