kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Parah, Dana Bencana Depsos Malah Dikorup dan Dipakai Buat Jalan-Jalan


Jumat, 19 Maret 2010 / 15:22 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Sosial kini tengah jadi sorotan dalam perkara korupsi. Kejaksaan Agung mengaku saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial pada Depsos RI 2002-2008. Penyidikan yang tengah dilakukan berdasarkan laporan dari masyakat.

Kasus ini bermula ketika Menteri Sosial mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 15 April tentang pengumpulan dan pengelolaan dana usaha kesejahteraan sosial (UKS) yang nantinya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin, masyarakat yang tertimpa bencana, bantuan untuk usaha ekonomi produktif yang sejak 2002 hingga 2008 telah terkumpul sebesar Rp 629,704 miliar.

"Ternyata dalam pelaksanaannya dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman/sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri, serta untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai Rp 37,183
miliar yang pengadaannya tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (19/3).

Didiek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa penempatan dan penggunaan dana yang bukan untuk peruntukannya bertentangan dengan UU No 20/1997 tentang PNBP kerena dana yang terkumpul tersebut harusnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Depsos dan pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme APBN.

Menurut Didiek, pengadaan sandang/kain sarung tersebut hanya dilakukan satu orang yaitu Cep Rukhiyat. Bahkan penunjukkan oleh Mensos itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Biro Umum utk kelengkapan administrasi pembelian sehingga proses dalam pengadaan rekanan itu yang dilakukan hanya secara administratif saja. "Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih pemeriksaan saksi. Ini sudah masuk penyidikan, nanti diperiksa dan ditetapkan tersangkanya.Kita belum dapat dokumen yang mendukung,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×