kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung dan KPK Lakukan Koordinasi Terkait Korupsi Depsos


Rabu, 24 Maret 2010 / 14:40 WIB
Kejagung dan KPK Lakukan Koordinasi Terkait Korupsi Depsos


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi di Departemen Sosial. Penyidik kejaksaan diketahui tengah berbagi informasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada tumpang tindih dalam penyidikan kasus itu, termasuk soal penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita akan koordinasikan dengan KPK agar tidak ada dobel-dobel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di Kejaksaan Agung, Rabu (24/3). Arminsyah bilang, koordinasi sendiri dilakukan oleh para penyidik." Jangan sampai tersangka sama karena kasusnya hampir mirip," ujarnya.

Penyidikan perkara korupsi di Depsos terkait dana Pengelolaan dan Penggunaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial pada Depsos RI th 2002-2008. Penyidikan yang tengah dilakukan berdasarkan laporan dari masyakat.

Kasus ini bermula ketika Menteri Sosial mengeluarkan surat keputusan pada 15 April tentang pengumpulan dan pengelolaan dana usaha kesejahteraan sosial (UKS) yang nantinya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin, masyarakat yang tertimpa bencana, bantuan untuk usaha ekonomi produktif yang sejak 2002 hingga 2008 telah terkumpul sebesar Rp 629,704 miliar.

"Ternyata dalam pelaksanaannya dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman/sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri, serta untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai Rp 37 milyar yang pengadaannya tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto.

Menurut Didiek, pengadaan sandang/kain sarung tersebut hanya dilakukan satu orang yaitu Cep Rukhiyat. Bahkan enunjukkan oleh Mensos itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Biro Umum utk kelengkapan administrasi pembelian sehingga proses dalam pengadaan rekanan itu yang dilakukan hanya secara administratif saja. "Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih pemeriksaan saksi. Ini sudah masuk penyidikan, nanti diperiksa dan ditetapkan tersangkanya.Kita belum dapat dokumen yang mendukung,"tegasnya.

Penyidik sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi dari Depsos, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Ruchadi dan Cep Ruhyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×