kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK bakal periksa Gubernur Zumi Zola


Kamis, 30 November 2017 / 19:13 WIB
KPK bakal periksa Gubernur Zumi Zola


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pejabat di Provinsi Jambi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bilang pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi tersebut. Pihaknya juga bakal mengusut asal-usul duit yang dipakai untuk menyuap. "Masih perlu pendalaman," kata Agus Kamis (30/11).

Sementara itu sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bilang pengusutan ini diperlukan lantaran suap diberikan terkait pengesahan RAPBD tahun 2018 oleh DPRD. Artinya, pihak eksekutif menghendaki agar dengan pemberian suap, para anggota dewan mau mengetok palu tanda sah.

"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur? Ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak," kata Basaria ketika mengumumkan kronologi kasus ini, Rabu (29/11).

Jenderal polisi bintang dua ini pun bilang jika diperlukan, pihaknya bisa mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap gubernur yang sebelumnya adalah artis ini.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan dengan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 4,7 miliar. Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×