kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Pandawa dan Nuryanto resmi pailit


Rabu, 31 Mei 2017 / 15:18 WIB
Koperasi Pandawa dan Nuryanto resmi pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto akhirnya resmi diberi status pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, koperasi dan Nuryanto dinyatakan pailit berdasarkan hasil pemungutan suara atas permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditolak oleh para kreditur secara aklamasi.

Adapun dari hasil pemungutan suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. "Dengan demikian, mengadili menyatakan KSP Pandawa dan Nuryanto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," Kata Ekp dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (31/7).

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator pun akan segera melakukan inventarisĀ aset keduanya untuk nantinya dilelang sebagai pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×