kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Konsumen memohon maaf atas gugatan pailit ke Kapuk Naga Indah


Rabu, 02 Mei 2018 / 16:45 WIB
Konsumen memohon maaf atas gugatan pailit ke Kapuk Naga Indah
ILUSTRASI. Pulau reklamasi Teluk Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. NG Santo Wijaya dan Lie Agustina menyatakan permohonan maaf atas gugatan pailit yang diajukan kepada PT Kapuk Naga Indah sebelumnya. Selain Santo dan Lie, permohonan maaf juga mengatasnamakan Reza Abednogo, dan Ina.

Permohonan maaf tersebut dipublikasikan di Harian Tempo edisi Rabu (2/5). Dan juga di Harian Kompas edisi Rabu, 2 Mei 2018. Keduanya dalam satu halaman penuh.

Dalam permohonan maafnya, mereka menyatakan bahwa permohonan pailit yang dijukan kepada Kapuk Naga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilakukan kuasa hukum mereka, Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices tanpa sepengetahuan mereka.

"Kami bersalah telah memberikan kuasa (tanpa kami baca terlebih dahulu) kepada Sdr. Khresna tanpa pemberitahuan kepada kami, tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami mengajukan gugatan pailit untuk proyek golf island, Pantai Indah Kapuk, press release, dan wawancara di media nasional," tulis mereka.

Pun, mereka melanjutkan bahwa mereka merasa dibohongi oleh Khresna atas permohonan pailit yang diajukan.

"Kami merasa bersalah, kepada Agung Sedayu Group, karena tindakan Khresna mengajukan pailit sangat merugikan Agung Sedayu Group yang merupakan pengembang solid dan kompeten. Kami merasa dibohongi oleh Khresna karena sebagai pengacara, yang dilakukan Khresna yakni mengajukan pailit adalah perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, mencari popularitas untuk dirinya sendiri dengan merugikan pengembang Golf Island," lanjut mereka.

Atas tindakan tersebut, posisi Khresna sebagai kuasa hukum Santo dan Lie pun sudah dicabut. Pun dengan permohonan pailitnya.

Sebelumnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/4), Khresna mengafirmasi bahwa statusnya sebagai kuasa hukum dicabut pada 20 April 2018, sementara permohonan pailit telah dicabut pada 12 April 2018.

"Permohonan kepailitan sudah dicabut pada 12 April lalu, saya juga sudah bukan kuasa hukum lagi per 20 April 2018," sambungnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan apa alasan pencabutan tersebut. "Saya tiba-tiba diminta untuk mencabut permohonan pailit," sambungnya. 

Pun ketika, Kontan.co.id mencoba menghubungi Santo dan Lie sejak Senin (30/4) tak ada jawaban dari keduanya. Bahkan nomor Kontan diblokir oleh mereka. Ketika Kontan.co.id mencoba menghubungi dengan nomor berbeda, Rabu (2/4) belum ada yang berhasil, Santo tak menggubris, sementara Lie nomornya tak aktif.

Hal serupa juga terjadi ketika Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Kapuk Naga Firmantodi Sarlito. Ia juga memblokir nomor Kontan.co.id.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×