kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepada KPK, Novanto serahkan surat sanggup bayar uang pengganti Sekitar Rp 66 miliar


Jumat, 04 Mei 2018 / 12:37 WIB
Kepada KPK, Novanto serahkan surat sanggup bayar uang pengganti Sekitar Rp 66 miliar
ILUSTRASI. Sidang vonis Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto telah membayar uang denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500 sesuai putusan hakim. 

Menurut Febri, Novanto belum membayar sisa uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi uang titipan Rp 5 miliar. 

Meski demikian, kata Febri, pihak Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar uang pengganti tersebut.

"Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan, selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar (uang pengganti)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018). 

Febri memastikan, Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat siang ini untuk menjalani masa tahanannya. 

Eksekusi akan dilakukan setelah perkara Novanto berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK dan Novanto tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," katanya. 

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. 

Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. 

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×