kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Alasan Setya Novanto terima vonis 15 tahun penjara


Kamis, 03 Mei 2018 / 14:36 WIB
Alasan Setya Novanto terima vonis 15 tahun penjara
ILUSTRASI. Sidang vonis Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Menurut Novanto, sikap itu diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan penasehat hukumnya. 

Selain itu, Novanto beralasan keputusan itu diambil untuk mendinginkan suasana yang ia alami selama menjalani proses hukum.

"Meskipun saya punya hak banding dan juga ke MA, ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya jadi tersangka. Maka sebaiknya saya akan cooling down dulu," ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5). 

Rencananya, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. Novanto dianggap belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ajukan Banding, Novanto Beralasan Ingin Tenangkan Diri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×