Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, tidak menjawab tegas ketika ditanya terkait kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto menyatakan belum membahas mekanisme pembayaran uang pengganti tersebut.
"Ya, nanti kami lihat perkembangannya, ya," ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5).
Saat dikonfirmasi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya tersebut siap membayar uang pengganti.
Maqdir mengatakan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Novanto.
Kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Novanto dan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. Novanto dianggap belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Kewajiban Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar, Ini Tanggapan Novanto"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News