kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkumham bubarkan Ikatan Alumni UI, mengapa?


Kamis, 14 September 2017 / 08:05 WIB
Kemkumham bubarkan Ikatan Alumni UI, mengapa?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali membubarkan organisasi massa. Kali ini, yang dibubarkan adalah organisasi Alumni Universitas Indonesia atau yang lazim dikenal dengan sebutan Iluni UI.

Pembubaran organisasi ini diketahui dari surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beredar lewat pesan singkat sejak kemarin. Dari surat tersebut diketahui, pertama, Kemkumham mencabut Keputusan Menteri Kemkumham Nomor AHU-0068127.AH.01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Iluni UI.

Keputusan kedua menyatakan, pencabutan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 15 Agustus 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Alumni Universitas Indonesia mengatakan, pencabutan Iluni UI didasarkan pada surat Rektor UI yang menyampaikan keberatannya atas penggunaan nama Ikatan Alumni UI dan logo Makara UI. Arief Budhy Hardono, Ketua Umum Ikatan Alumni UI juga menyampaikan keberatan yang sama atas perkumpulan yang menggunakan nama yang mirip dengan Ikatan Alumni UI ini.

"Pernyataan Rektor dan ketua Iluni UI ini didasarkan pada peraturan pemerintah no. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI yang antara lain mengatur hubungan UI dnegan ikatan alumninya dan penggunaan logo Makara UI," demikian pernyataan resmi Iluni UI.

Dijelaskan pula, pendaftaran diri Iluni UI sebagai organisasi menimbulkan polemik. Organisasi ini didirikan oleh beberapa alumni UI yang merasa tidak puas dengan proses Pemilihan Raya Ketua Iluni UI pada akhir Juli 2016 yang diikuti oleh sekitar 18.000 alumni secara daring dengan mekanisme one man one vote.

Iluni UI yang sah dan diakui pihak Rektorat UI adalah ikatan alumni yang tercantum dalam Statuta UI, Peraturan Rektor UI No. 030 tahun 2016.

"Dasar pencabutan pengesahan adalah karena penggunaan nama Iluni UI dan logo Makara UI yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan seperti ini rentan digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab," jelas Andre Rahadian, Sekjen Iluni UI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×