kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu belum salurkan dana alokasi khusus fisik


Kamis, 08 Februari 2018 / 12:08 WIB
Kemkeu belum salurkan dana alokasi khusus fisik
ILUSTRASI. JALAN TOL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Rabu (7/2) belum menerima dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018.

"Sampai saat ini belum ada daerah yang menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I, sehingga penyaluran DAK belum dapat dilakukan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi KONTAN, Rabu (7/2).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2017 tentang perubahan atas PMK 50/2017 tentang transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), penyaluran DAK fisik 2018 terbagi dalam tiga tahap, dan sejatinya telah dapat dimulai pada Februari.

Tahap pertama sebesar 25% dari pagu alokasi disalurkan paling cepat Februari dan paling lambat Juli. Tahap kedua sebesar 45% dari pagu alokasi disalurkan paling cepat April, dan paling lambat Oktober. Sementara tahap ketiga selisih antara dana tersalurkan sampai tahap kedua dengan rencana kegiatan disalurkan paling cepat September dan paling lambat Desember.

"Kemungkinan besar saat ini daerah masih dalam proses awal pelelangan yang akan membutuhkan waktu hingga satu atau dua bulan ke depan. Sehingga kontrak sebagai salah satu syarat penyaluran baru akan rampung setelah lelang selesai," sambung Boediarso.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 5 Februari 2017, masih ada 14 daerah yang belum menyerahkan rencana kegiatan untuk penyaluran DAK fisik 2018.

Rinciannya adalah di bidang jalan, yang belum sampaikan rencana kegiatan yaitu Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Surabaya, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Asmat, Kabupaten Membramo Tengah, dan Kabupaten Yahukimo. Sementara lainnya yaitu di bidang perumahan adalah Kota Medan, Kota Bandung, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Waropen.

Soal nilainya, dalam nota keuangan APBN 2018, DAK fisik telah ditentukan sebesar Rp 62,43 triliun, yang terbagi atas DAK reguler sebesar Rp 31,35 triliun, DAK penugasan senilai Rp 24,46 triliun, dan DAK afirmasi Rp 6,62 triliun.

"Usulan awalnya sangat tinggi, senilai Rp 621 triliun. Namun setelah dinilai oleh Bappenas, Kemkeu, dan kementerian teknis akhirnya diputuskan senilai Rp 62,43 triliun," papar Boediarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×