kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Agama estimasi dari zakat ASN bisa raup Rp 10-15 triliun


Rabu, 07 Februari 2018 / 19:18 WIB
Kementerian Agama estimasi dari zakat ASN bisa raup Rp 10-15 triliun
ILUSTRASI. Konpers Kementerian Agama soal zakat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, potensi zakat di Indonesia cukup besar sehingga perlu dioptimalkan.

Ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk membuat suatu produk hukum yang mengatur pengumpulan zakat yang dimulai dari aparatur sipil negara (ASN) muslim terlebih dahulu.

Asal tahu, perolehan zakat nasional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di 2017 mencapai Rp 6 triliun. Sedangkan potensi, perolehan zakat yang didapat per tahunnya dari ASN muslim bisa mencapai Rp 10 triliun - Rp 15 triliun.

Adapun hasil dari zakat dapat di alokasi untuk kemaslahatan bersama baik di bidang pendidikan, kemiskinan, kegiatan sosial dan kesehatan.

Lukman meyakini, optimalisasi pengumpulan potensi zakat dapat melalui kementerian lembaga, BUMD, dan BUMN bahkan Pemerintah Daerah.

Sebab, menurutnya APBN dan APBD belum dapat memenuhi seluruh sektor bidang yang ada. "Nyatanya belum bisa memenuhi seluruhnya," ungkap dia di Jakarta, Rabu (7/2).

Sekadar tahu saja, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu Lukman menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan.

"Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2).

Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman.

Pihaknya menagaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.

Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuanya untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN muslim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×