kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2024, Simak Cara Daftar Haji Reguler Via Online


Sabtu, 04 Mei 2024 / 08:20 WIB
Kemenag Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2024, Simak Cara Daftar Haji Reguler Via Online
ILUSTRASI. Kemenag Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2024, Simak Cara Daftar Haji Reguler Via Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Daftar Haji Reguler Secara Online -Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan siap memberangkatkan jemaah haji Indonesia 2024 ke tanah suci. Untuk Anda yang bercita-cita haji, berikut cara daftar haji reguler secara online.

Kemenag akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia dalam dua gelombang. Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan dari 12 - 23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah haji akan berlangsung dari 24 Mei - 10 Juni 2024.

Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji Embarkasi pada 11 Mei 2024. Selanjutnya, jemaah haji akan terbang ke Arab Saudi sesuai kelompok terbang (kloter). 

Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah. Mereka terbagi dalam 554 kelompok terbang (kloter). Sebanyak 294 kloter terbang dengan Garuda Indonesia, 260 kloter dengan Saudia Airlines.

Untuk persiapan keberangkatan jemaah haji, Kemenag terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Tercatat sudah lebih 195.000 visa jemaah haji reguler yang terbit atau sekitar 92% dari total kuota.

“Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100%. Syukur-syukur sebelum keberangkatan jemaah dimulai,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (3/5/2024), dalam keterangan resmi di website Kemenag.

Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Saat ini, data yang masuk dan terverifikasi sebanyak 223.474 jemaah.

"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini. Prosentasenya mencapai 104,76% karena termasuk juga jemaah dengan kuota cadangan. Ini kita proses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan juga sudah tervisa," sebut Saiful Mujab.

"Dari 223.474 dokumen yang terverifikasi, kita sudah ajukan request visa untuk 212.429 jemaah haji reguler," sambunya.

Saiful Mujab berharap, dengan terobosan proses pemvisaan ini, seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.

Baca Juga: Inilah Barang Wajib Untuk Dibawa Jemaah Haji, Jadwal Berangkat Mulai 12 Mei 2024

Cara daftar haji reguler secara online

Haji adalah salah satu rukun Islam. Tentunya, semua umat Islam bercita-cita melakukan ibadah haji di Indonesia.

Untuk melakukan ibadah haji, masyarakat harus daftar haji terlebih dahulu, baik secara reguler maupun haji plus. Kini, cara daftar haji reguler dapat dilakukan dengan online.

Jika ingin daftar haji reguler dengan online, masyarakat harus download aplikasi Pusaka Kemenag. Ini adalah aplikasi resmi dengan banyak kegunaan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Salah satu layanan yang tersedia di aplikasi Pusaka Kemenag adalah pendaftaran haji. Berikut cara daftar haji reguler secara online di aplikasi Pusaka Kemenag:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per orang.. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Itulah cara daftar haji reguler secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Ingat, setelah daftar, Anda tidak akan langsung berangkat haji. Pasalnya, antrean calon jemaah haji di Indonesia mencapai belasan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×