kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolda Metro anggap kasus Antasari sudah selesai


Rabu, 15 Februari 2017 / 15:53 WIB
Kapolda Metro anggap kasus Antasari sudah selesai


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan enggan menanggapi laporan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017) kemarin. Menurut Iriawan, perkara Antasari terdahulu sudah selesai. Oleh sebab itu, ia tidak perlu lagi menanggapinya.

"Saya pikir, saya tidak perlu menanggapi karena kasusnya itu sudah selesai, sudah incracht kasus yang saya tangani," ujar Iriawan saat ditemui di TPS IV, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Iriawan adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya alias penyidik yang menjebloskan Antasari ke penjara pada tahun 2009 lalu.

Setelah keluar dari penjara, Antasari mengungkap adanya rekayasa dalma kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menuding Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjadi Presiden RI sebagai perekayasa kasusnya.

Menurut Iriawan, jika Antasari merasa perkara yang dia sidiknya terdahulu merupakan hasil rekayasa, seharusnya Antasari menyerahkan bukti-buktinya kepada polisi.

Salah satu yang disebut Antasari sebagai pintu masuk untuk menguak auktor intelektualis perkaranya adalah pesan singkat Antasari kepada Nasrudin yang diduga kuat palsu. Iriawan pun meminta Antasari memberikan bukti-bukti bahwa pesan singkat itu benar-benar palsu.

"Beberapa kali ditanyakan, buktinya mana. Tapi enggak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada, ya silakan publik sendiri yang melihat," ujar Iriawan.

Antasari melapor ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2) kemarin soal dugaan ada pejabat yang merekayasa kasusnya sehingga seolah-olah membuat dirinya dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka hingga dipidana.

Laporan Polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/167/II/2007/Bareskrim. Terlapor yang ditulis 'dalam lidik' dilaporkan melanggar Pasal 318 juncto 417 KUHP juncto 55 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×