Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Presiden ke-6 RI resmi melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, ke kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Antasari dilaporkan atas sangkaan dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaporan SBY ke kepolisian ini dilakukan melalui tim penasihat hukumnya yang datang ke tempat pelaporan.
Mereka yakni, Wasekjen sekaligus Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Tim Penasihat Hukum SBY, beserta anggotanya, Ferdinand Hutahaean dan Utomo Karim. Juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, juga turut hadir menemani.
Seusai pelaporan, Didi menyampaikan telah membuat laporan kepolisian dilengkapi barang bukti perkara berupa fotocopy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar.
"Sudah diserahkan berbagai barang bukti. Berbagai fotocopy statement dia yang sudah menjadi viral di berbagai media massa. Dan kami juga mempersiapkan rekaman-rekaman pernyataan-pernyataan saudara Antasari Azhar," ucap Didi.
Menurut Didi, hasil konsultasi tim penasihat hukum dengan penyidik di Bareskrim bahwa pelaporan SBY bisa ditindaklanjuti. Dan mereka pun mengharapkan pihak Bareskrim bisa segera menindaklanjuti dan memproses Antasari Azhar.
"Jadi, sudah confirm ya laporan masuk. Jadi, nanti tinggal polisi segera menindaklanjuti," kata Didi.
Anggota tim penasihat hukum SBY, Ferdinan Hutahaean melaporkan Antasari Azhar dengan sangkaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lantas, anggota tim penasihat hukum SBY, Ferdinan Hutahaean, menunjukkan surat Tanda Bukti Lapor (TBL) kepolisian bernomor: TBL/103/II/2017/Bareskrim. Dalam surat TBL tersebut, termuat laporan SBY terhadap Antasari Azhar ini telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim, tertanggal 15 Februari 2017.
Dalam laporan polisi, Didi Irawadi Symasuddin bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Antasari Azhar atas sangkaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medua elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ferdinand, adanya surat Tanda Bukti Lapor ini menunjukkan SBY yang diwakili oleh tim penasihat hukum telah resmi melaporkan Antasari Azhar ke kepolisian. "Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan," kata Ferdinand.
Pada Selasa (14/2) malam, tim penasihat hukum SBY ini juga mendatangi Siaga Bareskrim Polri dengan membawa surat dari SBY. Dan tidak sampai satu jam, mereka keluar meninggalkan tempat tersebut. Saat itu, mereka mengklaim sudah melaporkan balik Antasari Azhar atas sangkaan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, tidak dapat menunjukkan surat Tanda Bukti Lapor kepolisian ke awak media.
Langkah hukum SBY melalui tim penasihat hukumnya ini dilakukan menyusul adanya laporan Antasari Azhar ke Bareskrim pada Selasa (14/2) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News