kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jusuf Kalla pastikan penuhi panggilan KPK hari ini


Kamis, 21 November 2013 / 07:11 WIB
Jusuf Kalla pastikan penuhi panggilan KPK hari ini
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi lelang properti melalui aplikasi BTN di Jakarta, Kamis (23/6/2022). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (21/11). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kalla melalui Juru Bicara-nya Husain Abdullah dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (20/11) kemarin.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Datang untuk memberi kesaksian untuk Budi Mulya," kata Husain.

Lebih lanjut Husain mengatakan, sebenarnya panggilan pemeriksaan KPK diterima pria yang akrab disapa JK tersebut sejak Selasa (19/11) kemarin di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Husain bilang, Kalla akan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 14.00 WIB nanti.

Adapun hingga kemarin, Kalla sedang berada di Yogyakarta untuk menyampaikan Orasi pada Dialog Kebangsaan dalam Pentas Budaya Nasional yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebelumnya, Kalla pernah diminta keterangan terkait penyelidikan Century sekitar Januari 2011. Kemudian, saat memberikan keterangan di depan Tim Pengawas Bank Century di Parlemen pada September 2012 Kalla mengatakan, pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan "operasi senyap".

Kalla bilang, pada rentang 13 sampai 25 Oktober 2008, dia menjadi presiden ad interim selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di luar negeri. Namun, selama rentang waktu itu, dia tidak mengetahui ada pembahasan soal pembahasan kucuran dana talangan untuk Bank Century.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Pada Jumat (15/11) lalu, KPK pun akhirnya menahan Budi.

Seusai penahanan, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak akan berhenti mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. Persidangan Budi, kata dia, akan mengungkap ke mana arah kasus Bank Century ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×