kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah kreditur banyak, Bank Mandiri usul bentuk panitia kreditur PKPU SNP Finance


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:38 WIB
Jumlah kreditur banyak, Bank Mandiri usul bentuk panitia kreditur PKPU SNP Finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (persero) Tbk mengusulkan beberapa hal dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance.

Salah satu usul, Mandiri ingin dibentuk panitia kreditur dalam PKPU untuk mempermudah koordinasi antara para pengurus dan kreditur.

"Pertimbangannya karena jumlah kreditur kan banyak, jadi agar proses rapat-rapat juga bisa langsung satu suara. Agar lebih efisien," kata Departemen Head Legal Litigation 2 Mandiri Sigit Yuniarso kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta pusat, Rabu (18/7).

Dalam proses PKPU ini, Sunprima memang punya kreditur yang cukup banyak dengan tagihan yang besar, yaitu 359 kreditur dengan total tagihan Rp 4,09 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (dengan jaminan). Ditambah ada tagihan bunga dan denda Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Mandiri jadi pemegang tagihan terbesar dalam PKPU ini senilai Rp 1,4 triliun. Selain soal pembentukan panitia kreditur, Mandiri juga mengusulkan agar pengurus PKPU ditambah.

"Ini juga terkait kreditur yang banyak, karena usul kami untuk menambah satu pengurus yang memahami proses transaksi multifinance, serta memiliki pengalaman menyelesaikan PKPU dengan banyak kreditur," sambung Sigit.

Selain itu, Mandiri juga mengusulkan diadakannya audit forensik atas kondisi keuangan Sunprima. Dan terakhir dibentuknya rekening escrow untuk mengamankan dana konsumen yang masuk.

Empat usulan ini diajukan Mandiri melalui surat resmi kepada Hakim Pengawas Marulak Purba dalam rapat. Sementara menanggapi usulan tersebut Hakim Marulak bilang perlu mendiskusikannya terlebih dulu dengan pengurus.

"Usulannya cukup baik, karena mungkin apakah pengurus kewalahan, sehingga membutuhkan tambahan. Tapi untuk itu tentu akan dilakukan diskusi dengan pengurus, dan kami rekomendasikan ke Majelis Hakim, jadi nanti Majelis Hakim yang  akan memutus," kata Hakim Marulak dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×