kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tidak meyakinkan, kreditur minta SNP Finance perbaiki proposal perdamaian


Rabu, 04 Juli 2018 / 21:07 WIB
Tidak meyakinkan, kreditur minta SNP Finance perbaiki proposal perdamaian
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance tak puas dengan proposal perdamaian yang disodorkan pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7). Bank Mandiri termasuk yang tak puas dengan proposal perdamaian SNP Finance.

Departemen Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso menilai proposal yang diajukan belum bisa meyakinkan kreditur bahwa Sunprima dapat merestrukturisasi utang-utangnya. "Dalam proposal itu hanya dijelaskan bahwa debitur akan membayar tagihan-tagihannya sampai 2023, tapi sumbernya dari mana? Apakah dari investor? penambahan modal dari pemegang saham? Padahal sekarang operasi debitur juga sedang dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya seusai rapat kreditur kepada KONTAN.

Maka itu, Sigit dalam rapat tersebut mengusulkan agar debitur dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan audit forensik atas kesehatan Sunprima.

Dari salinan proposal perdamaian enam halaman yang didapatkan KONTAN, memang Sunprima belum mencantumkan banyak hal. Tiga halaman proposal perdamaian berisi 9 poin soal tagihan, skema pembayaran, dan ketentuan bahwa perdamaian hanya bisa dijalankan jika OJK mencabut pembekuan. Proposal tersebut ditandatangani oleh Direktur Sunprima Donni Satria.

Dalam rapat, banyak kreditur pula meminta kejelasan yang sama dengan Bank Mandiri. Yakni soal dari mana sumber dana yang akan diandalkan Sunprima guna merestrukturisasi utang-utangnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.

Oleh karenanya, banyak kreditur pula yang meminta laporan keuangan Sunprima. "Jadi kapan debitur bisa menyerahkan laporan keuangan," tanya perwakilan J-Trust Bank dalam rapat.

Sementara salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar bilang, sejatinya Sunprima tak perlu menyajikan laporan keuangan secara tahunan. Setidaknya Sunprima bisa memberikan kondisi keuangannya terkini.

Ia juga memberikan usul kepada Sunprima untuk memasukkan beberapa poin penting dalam proposal tersebut, selain soal sumber dana.

"Terutama memang soal sumber pendanaan, tapi yang penting juga soal piutang yang bisa dikoleksi Sunprima, bagaimana potensinya? Kedua terkait potensi bisnis, market share yang dimiliki Sunprima. Terakhir soal investor, kalau benar ada silakan saja ditulis dari mana, berapa nilai yang mau diberikan," jelas Irfan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha mengatakan soal kemunculan investor. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan HC Investment.

"Hanya saja karena banyak pemberitaan soal proses PKPU Sunprima di sini yang dinilai tak kondusif, investor tersebut, meski saya juga tak bilang menarik diri, tapi mereka sekarang posisinya hanya pasif, hanya standby saja," katanya dalam kesempatan sama.

Sebelumnya, saat bertandang ke Kantor KONTAN pada 4 Juni 2018, Ongko bilang, HC Investment berminat membeli sekitar 40%-50% saham SNP Finance dengan nominal sekitar US$ 70 juta hingga US$ 100 juta.

Dalam proses PKPU ini Sunprima sendiri punya tagihan senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×