kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jero Wacik dicecar soal permintaan THR Komisi VII


Kamis, 20 November 2014 / 21:02 WIB
Jero Wacik dicecar soal permintaan THR Komisi VII


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. Dalam pemeriksaan selama sekitar sembilan jam tersebut, Jero mengaku ditanyai penyidik soal Tunjangan Hari Raya (THR) dengan Komisi VII.

"Tadi ada yang dipertanyakan kepada saya apakah pernah membahas THR dengan Komisi VII?," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Kendati demikian, pertanyaan tersebut dibantah Jero. Menurut Jero, pihaknya tidak pernah melakukan pembahasan THR dengan komisi energi tersebut lantaran tidak ada anggaran THR. Lebih lanjut menurut Jero, dirinya juga ditanyai apakah Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan anggotanya pernah meminta THR kepada dirinya

"Tidak pernah. Jadi saya confirm tidak pernah ada permintaan THR kepada saya " tambah dia.

Sementara itu kata Jero, dirinya lebih banyak ditanyai soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013. Ia juga menerangkan soal lifting minyak, dan sebagainya.

"Waktu mau nyusun APBNP biasanya kalau ada APBNP itu pasti lebih kecil dari APBN-nya karena selalu begitu. karena APBN-nya berjalan. Tahu-tahu di tengah jalan kok kayaknya income negara berkurang. Kalau kurang maka APBN-nya harus disesuaikan. Itu aturan APBN-P," tuturnya.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Mei 2014 lalu.. mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan terdakwa Rudi Rubiandini, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×