kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jeremy Thomas menepis permohonan PKPU


Senin, 20 November 2017 / 17:53 WIB
Jeremy Thomas menepis permohonan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu aktor Jeremy Thomas menyangkal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Rudy Marcio Meetra dan I Made Tama.

Kuasa hukum Jeremy yang enggan disebutkan namanya dari kantor hukum Equal & Co mengklaim sudah tidak memiliki piutang kepada dua pemohon tersebut.

"Kami sudah bayar lunas sejak 2013. Bahkan, sebelum utang jatuh tempo semua kewajiban telah dibayar semua," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Pihak Jeremy juga menyampaikan, masalah piutang kedua pemohon tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Ada kesepakatan baru yang kita berdua jalani, jadi sudah tidak menggunakan kesepakatan yang lama," tambahnya.

Adapun kesepakatan baru itu akan ia buktikan dalam persidangan nanti. Apalagi menurutnya, piutang seperti ini tidak dapat dikatakan sebagai utang yang bisa dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU dalam UU. Sehingga majelis hakim patut menolak PKPU tersebut.

Sekadar tahu saja, Jeremy dimohonkan PKPU lantaran diduga memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada dua pemohon sebesar Rp 35,38 miliar. Diketahui piutang itu berasal dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Ubud, Bali bernama bernama Villa Kirana yang dikembangkan oleh Jeremy.

Adapun rinciannya Rp 33,38 miliar kepada Rudy dan Rp 2 miliar kepada I Made. Piutang itu berawal dari Rudi yang menjual tiga bidang tanah kepada Jeremy yang disahkan dengan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Tanah pertama seluas 1.300 m2 dengan nilai Rp 18,87 miliar. Tanah kedua seluas 700 m2 dengan harga Rp 10,16 miliar sedangkan tanah ketiga seluas 400 m2 seharga Rp 5,40 miliar.

Total nilai tanah itu sebesar Rp 34,83 miliar. Ketiga tanah berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Dalam perjanjiannya, Jeremy harus melunasi pembayaran kepada Rudy pada 15 Juli 2013. Namun termohon baru membayar Rp 1 miliar. Sementara itu Rp 33,83 miliar belum sama sekali dibayar hingga permohonan PKPU diajukan.

Sementara utang kepada I Made, berasal dari perjanjian nilai kompensasi. Yangmana Jeremy menggunakan tanah milik I Made seluas 250 m2 sebagai akses jalan di sekitar Villa Kirana.

 Atas tindakan itu, Jeremy Thomas menjanjikan kompensasi Rp2 miliar kepada pemohon II. Perjanjian kedua belah pihak itu hingga kini tidak dibayarkan.

Keduanya pun sebelum mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mensomasi Jeremy. Tapi sayangnya kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi oleh Jeremy.

Atas tindakan hal tersebut, kuasa hukum dua pemohon PKPU Reydi Nobel menyatakan memiliki bukti otentik yang sah atas dalil permohonan PKPU tersebut. "Kami punya bukti rekening koran kalau Jeremy baru membayar Rp 1 miliar yang dijanjikan," ujarnya. Hal itu akan disampaikan di persidangan nanti.

Adapun perkara dengan No. 144/Pdt.Sus.PKPU.Pn.Jkt.Pst/2017 ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/11) dengan agenda pembuktian dan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×