Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menghimbau PT Bali Melka untuk hadir dalam proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Surabaya.
Salah satu pengurus PKPU Bali Melka Verry Sitorus mengatakan, debitur seharusnya kooperatif dalam mengikuti proses PKPU. Pasalnya sejak diputus PKPU 26 Oktober 2017 lalu, perusahaan pengelola hotel di Bali itu tidak pernah hadir.
Menurut Verry, jika Bali Melka juga tidak menunjukkan itikad baiknya untuk hadir maka dapat dinyatakan pailit. Hal itu sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU no. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal tersebut menyebutkan, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang sebagaimana PKPU sementara berakhir dan pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.
Adapun PKPU sementara Bali Melka ini berakhir pada 11 Desember 2017. "Jadi kalau pailit, kurator sudah berhak atas aset-aset debitur," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (16/11). Ia melanjutkan, ketidakhadiranya debitur itu diakui tanpa alasan.
"Segala upaya sudah ditempuh mulai dari panggilan koran hingga surat panggilan resmi dari pengadilan pun sudah, tapi debitur juga tak mau hadir, kami harap kali ini debitur mau hadir dan memperlihatkan itikad baiknya," jelas Verry.
Sekadar tahu saja, perusahaan yang membawahi Melka Excelsior Hotel itu diketuk dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Surabaya pada 26 Oktober 2017 lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada dua warga negara asing.
Keduanya yakni, Michael Brag dan Hans Erik Ribbelholt yang juga selaku pemohon PKPU. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Kamis (16/11) utang tersebut berasal dari kesepakatan Michael dan Hans dengan Bali Melka terkait dana pinjaman pada Februari 2004 silam.
Saat itu Melka yang diwakili sang direktur Karl Gunther Meyer menerima dana pinjaman dari Michael sebesar Rp 16,92 miliar yang ditransfer dalam kurun waktu November 2003-Desember 2008.
Dalam kesepakatan tersebut, pinjaman diberikan untuk mengakuisisi tanah dan bangunan salah satu hotel milik Melka, Siwa Bagus Hotel. Namun sayangnya, hingga permohonan PKPU diajukan 18 September 2017, pihak Melka Bali belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada para pemohon.
Padahal, piutang tersebut telah jatuh tempo pada 1 Juli 2009. Namun sayangnya, hingga putusan ini diketuk pihak Melka juga tak kunjung hadir di persidangan. Pengadilan pun akhirnya memutus perkara secara verstek alias tanpa kehadiran dari tergugat (Melka Bali).
Adapun dalam hal ini pengadilan mengangkat Otto Bismark Simanjuntak, Verry Sitorus dan Robinson Samosir sebagai tim pengurus PKPU Bali Melka. Adapun saat ini proses PKPU itu sudah memasuki agenda pendaftaran tagihan yang berakhir pada Jumat (17/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News