kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.062   -3,37   -0,05%
  • KOMPAS100 1.026   1,15   0,11%
  • LQ45 798   2,08   0,26%
  • ISSI 225   -0,25   -0,11%
  • IDX30 417   1,36   0,33%
  • IDXHIDIV20 493   -0,25   -0,05%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   -0,28   -0,24%
  • IDXQ30 136   0,11   0,08%

Jelang Ramadan,pengiriman daging celeng kian marak


Kamis, 04 Juni 2015 / 17:09 WIB
Jelang Ramadan,pengiriman daging celeng kian marak
ILUSTRASI. Apa Itu Fitur Proxy WhatsApp? Berikut Penjelasan dan Contoh Cara Menggunakannya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jelang datangnya bulan Ramadan, pengiriman daging babi hutan ilegal atau daging celeng kian marak. Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung memusnahkan telah sekitar 1.560 kilogram (kg) daging ilegal. Daging tersebut rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2015, Badan Karantina Pertanian telah menggagalkan sembilan upaya penyelundupan daging celeng asal Sumatera. Totalnya ada sebanyak 17.885 ton daging celeng yang akan diselundupkan. Dari total tersebut, daging celeng yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.325 ton.

Daging babi hutan asal Sumatera ini berasal dari beberapa wilayah antara lain Jambi, Belitung, Lahat, Sungai Lilin dan Bengkulu.

Penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni kemudian disambung dengan transportasi darat yakni truk. Kemudian penyimpanan daging dicampurkan dengan barang non pertanian. Seperti alat elektronik, batubara dan alat angkut darat.

Kuat diduga daging kiriman tersebut akan dioplos dengan daging sapi. Sebab, struktur daging keduanya mirip.

Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Arief Cahyono mengatakan, ke depan pihaknya akan menggandeng Kepolisian untuk tidak hanya menyita hasil tangkapan, tetapi juga menjerat pelakunya. "Kami juga akan menciduk pelakunya. Agar rantai daging ilegal terputus," kata Arif, Kamis (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×