kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irman Gusman masih tak rela ada pimpinan baru DPD


Selasa, 11 Oktober 2016 / 14:58 WIB
Irman Gusman masih tak rela ada pimpinan baru DPD


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, pihaknya memperoleh surat tembusan dari kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Pengacara Irman, Tommy Singh mengirim surat tersebut agar MA menunda proses pelantikan Ketua DPD yang baru sembari menunggu proses praperadilan yang diajukan Irman.

"Iya, surat itu masuk kemarin sore ke DPD. Ditujukan kepada MA dan ditembuskan kepada DPD agar DPD yang hendak menggelar proses pemilihan ketua baru mengetahui permintaan kuasa hukum Irman," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Namun demikian, Farouk menyatakan, DPD tetap akan melanjutkan proses pemilihan ketua baru. Pasalnya, MA mengatakan baru akan melantik setelah ada nama ketua yang resmi terpilih dalam Rapat Paripurna Luar Biasa hari ini.

Ia menambahkan, karena MA menunggu nama ketua terpilih terlebih dahulu, maka bisa saja proses pelantikan tak berlangsung hari ini, sebagaimana yang telah dijadwalkan sejak awal.

Farouk juga mengaku belum mendengar sikap MA menanggapi surat yang dikirim oleh kuasa hukum Irman. "Yang terpenting hari ini kami laksanakan rapat Panitia Musyawarah dan Paripurna untuk memilih ketua baru," lanjut Farouk.

Hari ini DPD akan menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa dalam rangka memilih Ketua DPD baru pengganti Irman Gusman. Proses pemilihan terdiri dari dua tahap. Pertama, anggota DPD sejumlah 132 orang akan memilih unsur pimpinan pengganti Irman Gusman.

Pihak yang berhak menggantikan Irman sebagai unsur pimpinan harus berasal dari wilayah barat. Baru setelah unsur pimpinan pengganti Irman terpilih, diadakan pemilihan Ketua DPD yang baru.

Nantinya akan ada tiga kandidat, yakni dua Wakil Ketua DPD yang juga berhak menjadi Ketua DPD, yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Selain itu tentunya seorang unsur Pimpinan DPD pengganti Irman.

Namun kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh meminta agar pemilihan Ketua DPD baru menunggu hasil putusan praperadilan Irman. Irman sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK. Irman terkena operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta kepada Irman.

(Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×