kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif fiskal menggerus penerimaan pajak


Kamis, 28 Juni 2018 / 06:01 WIB
Insentif fiskal menggerus penerimaan pajak
ILUSTRASI. Pembuatan Tahu di Sentra Pembuatan Tahu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerimaan pajak tahun ini akan sedikit tergerus gencarnya insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah. Insentif-insentif yang sampai saat ini sudah ditebar adalah pelonggaran sektor dan syarat tax holiday, pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%, termasuk juga insentif berupa kemudahan restitusi pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pemberian insentif fiskal memang akan menekan kinerja penerimaan pajak. Khusus untuk penurunan PPh Final UKM dari 1% menjadi 0,5%, diperkirakan akan mengurangi penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini

"Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah-nya (penerimaan) kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," jelas Robert, Jakarta, Senin (25/6).

Sementara itu, insentif berupa percepatan pengajuan restitusi juga akan mengurangi penerimaan pajak. Dalam insentif ini, wajib pajak bahan usaha yang patuh akan mendapatkan restitusi PPh maksimal tiga bulan, sedangkan PPN selama sebulan.

Untuk restitusi kecil, seperti PPh orang perorangan maksimal 15 hari, PPh badan sebulan, PPN selama sebulan. Lalu batas pembayaran restitusi untuk pengusaha kenapa pajak (PKP) berisiko rendah untuk PPN hanya sebulan.

Itulah sebabnya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, restitusi pada periode Januari-April 2018 tumbuh hingga 8,17% (yoy). Hal itu turut menyebabkan pertumbuhan PPN dalam negeri sedikit melambat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Dari sisi PPN Dalam Negeri tumbuh 12,12% terjaga di Januari - Mei 2018 . Namun, tahun lalu lebih besar, yakni 13,41%," jelas Menkeu.

Namun begitu, Robert masih meyakini, dampak negatif akibat insentif fiskal ke sisi penerimaan pajak hanya bersifat sementara. Penurunan tarif PPh final tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, WP akan segera menyesuaikan dengan tarif tersebut.

"Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," jelas Robert.

Apalagi dengan adanya penurunan PPh final, diharapkan basis pajak WP UKM bisa bertambah 50% hingga akhir tahun ini. Hal ini nantinya akan menggerakan ekonomi karena rasio pajak bisa naik. Sebab hingga tahun lalu, basis PPh Final UKM hanya 1,5 juta wajib pajak. "Harusnya basis pajaknya nambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50%, papar Robert.

Pun demikian bagi penerima tax holiday maupun restitusi pajak. Pebisnis yang merasakan insentif tersebut akan memiliki dana lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya sehingga mendorong perekonomian nasional.

Pakar pajak dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, tekanan target pajak tahun ini masih cukup besar. Dalam situasi tersebut, pemeriksaan pajak dapat menjadi instrumen yang diandalkan. "Dirjen Pajak punya kewenangan untuk pemeriksaan, manfaatkan," ujar Yustinus.

Apalagi probabilitas keterperiksaan pajak di Indonesia masih rendah. Catatan CITA, angka audit coverage ratio (ACR) tahun 2017 hanya 0,45% dari total 1.964.331 WP Orang Pribadi Non-Karyawan dan 2,88% dari total 1.188.516 WP Badan. Menurut International Moneter Fund (IMF), standar ACR yang ideal untuk menjadi pendorong kepatuhan WP, yakni sebesar 3% hingga 5%.

Kemkeu mencatat, penerimaan pajak hingga Mei 2018 sebesar Rp 484,5 triliun, tumbuh 14,13% yoy. Angka ini sama dengan 34,02% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×