kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif fiskal lebih mudah dengan OSS dinilai ideal bagi dunia usaha


Minggu, 27 Mei 2018 / 19:45 WIB
Insentif fiskal lebih mudah dengan OSS dinilai ideal bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution memaparkan online single submission


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan dengan online single submission (OSS), investor tidak perlu lagi melakukan pengajuan atas insentif fiskal. Sebab, sistem akan otomatis mengeluarkan insentif yang bisa didapatkan

Sistem tersebut nantinya dilengkapi dengan 154 kode baku lapangan industri (KBLI) yang masuk dalam 17 sektor yang berhak menerima tax holiday sehingga saat investor mendaftar di OSS dan masuk dalam kategori 154 KBLI dan besaran investasinya sesuai syarat, maka investor otomatis mendapatkan tax holiday.

“Kami akan masukkan kegiatan apa aja dengan KBLI nomor berapa. Ini adalah klasifikasi nomor dari kegiatan itu. Begitu itu cocok dengan nomor yang dapatkan tax holiday, maka sistem akan mengatakan Anda dapat tax holiday atau tax allowance,” kata Darmin di kantornya, Jumat (25/5).

Nantinya, apabila sudah sesuai, Menteri Keuangan akan menerbitkan surat konfirmasi yang berfungsi sebagai pemberitahuan bagi Ditjen Pajak terkait besaran insentif yang didapat investor.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, sistem seperti ini ideal sebab tidak membuat repot penerima insentif.

Namun, ia khawatir dengan kapasitas IT dari sistem tersebut. “Cukup ideal. Negara maju saya rasa sudah seperti ini,” kata Yustinus kepada KONTAN.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, seharusnya proses aplikasi tetap ada. Sebab, mengacu ke PMK 35 dalam konteks tax holiday, pemberiannya memiliki tata cara tersendiri, termasuk buat yang di luar sektor yang diperuntukkan, masih dimungkinkan selama menunjukkan bahwa juga bisa diklasifikasikan sebagai industri pionir.

“Tata cara aplikasi insentif tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Misalnya, dalam konteks tax holiday, investasi yang berada di luar lingkup 17 sektor industri pionir tidak masuk dalam kriteria pemberian tax holiday. Akan tetapi, Pasal 5 PMK 35/2018 tetap memungkinkan mereka yang berada di luar sektor tersebut untuk mendapat tax holiday melalui pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Namun demikian, keberadaan OSS sendiri dinilai baik lantaran membantu mengatasi asimetri informasi antara pemerintah dengan investor atau pelaku usaha mengenai bisa atau tidaknya mereka mendapat insentif pajak.

“Namun perlu dicatat bahwa akurasi dan kejelasan informasi dari OSS ini sangat penting karena OSS akan membantu pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan dalam keputusan pemberian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×