kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indosat klaim tak ada pelanggaran frekuensi


Selasa, 15 Januari 2013 / 19:42 WIB
Indosat klaim tak ada pelanggaran frekuensi
ILUSTRASI. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli mengatakan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz adalah tidak benar. Menurut Rusli, kerjasama antara PT Indosat dengan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

"IM2 adalah penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Rusli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).

Karena itu, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. 

"Kerjasama Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hukum, telah dijelaskan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," tandas Rusli. 

Dalam surat bernomor 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, disebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Dalam surat tersebut juga disebutkan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

Karena itu, berdasarkan izin penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz yang diberikan kepada Indosat, pihaknya membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

"Pembayaran itu berupa Upfront Free Spektrum yang hanya dibayarkan pada tahun pertama, biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO)," ungkap Rusli.

Sebagai penyedia jasa layanan internet, lanjut Rusli, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat. Dan bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi, di mana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2,1 GHz kepada pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku," pungkas Rusli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×