kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hercules diancam pidana 9 tahun


Kamis, 30 Mei 2013 / 17:05 WIB
Hercules diancam pidana 9 tahun
ILUSTRASI. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT IndoSterling Technomedia Tbk di Jakarta, Kamis (25/3/2021). TRIBUNNEWS/FX ISMANTO


Sumber: KOMPAS.com | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Peristiwa saat penangkapan Hercules Rozario Marcal pada 8 Maret 2013 terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fajar Aris Setiawan, Hercules sempat mengancam dan melawan polisi yang sedang apel.

"Saya Hercules! Saya veteran! Sekali pukul, mati kalian semua! Ayo bubar, bubar, bakar, bakar semua," jelas Fajar saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan 3 pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yaitu Penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Melawan Petugas. 

"Ancaman hukuman 9 tahun karena penghasutan, kedua dengan keterangan merusak secara bersama, yang ketiga lalu memaksa petugas yang sah untuk tidak melakukan perbuatannya," tutur Fajar.

Seusai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Hercules yang diketuai Petrus Leatomu sempat berdiskusi. Akhirnya, diputuskan tim kuasa hukum menerima segala dakwaan.

Ditemui seusai dakwaan, Petrus menyatakan bahwa alasan mereka menerima dakwaan agar proses persidangan dapat berlangsung cepat. "Kita tidak melakukan eksepsi (pembelaan) supaya persidangan lebih cepat sebab kasusnya sudah cukup lama," jelas Petrus seusai persidangan.

Karena tidak ada eksepsi, Hakim Ketua Kemal Tampubolon langsung menginstruksikan agar sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan yaitu tiga anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat, masing-masing Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, AKP Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.

Selain persidangan Hercules, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga melaksanakan sidang-sidang terdakwa lain untuk kasus yang sama. Adapun terdakwa lain tersebut merupakan anak buah Hercules yang disidang di 10 ruang sidang berbeda. Untuk Hercules, pria asal Timor Leste ini, menjalani sidang bersama salah satu anak buahnya, yaitu Muhammad Siddiq bin Sabeni.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×