kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati risiko penjaminan proyek infrastruktur


Rabu, 15 November 2017 / 06:33 WIB
Hati-hati risiko penjaminan proyek infrastruktur


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur tak hanya melalui peningkatan anggaran. Pemerintah juga gencar memberikan jaminan kepada badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana proyek infrastruktur agar mudah mendapatkan pendanaan. Pemerintah memastikan penjaminan tersebut tak membahayakan keuangan negara.

Model penjaminan proyek ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Penjaminan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 yang diterbitkan 1 November 2017.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Scenaider Siahaan menjelaskan, pemerintah telah memberikan puluhan fasilitas jaminan proyek.

Pertama, jaminan kredit dari risiko gagal bayar, antara lain untuk program fast track tahap pertama sebanyak 36 proyek, program penyediaan air bersih PDAM sebanyak 10 proyek, dan pinjaman langsung kepada BUMN sebanyak tiga proyek.

Kedua, penjaminan untuk program jalan tol Sumatra sebanyak lima ruas. Program infrastruktur daerah oleh pemerintah daerah sebanyak 11 proyek. Ketiga, fasilitas jaminan investasi atas risiko terminasi akibat risiko politik. Ini diberikan untuk program fast track tahap kedua sebanyak 12 proyek. Juga untuk lima proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Menurut Scenaider, pemberian fasilitas jaminan tidak membebani keuangan negara. "Tidak membebani kalau tidak ada klaimnya. Kami siapkan dana cadangan penjaminan kalau ada klaimnya dan sampai sekarang belum ada klaim," kata Scenaider kepada KONTAN, Senin (13/11). Dalam APBN-P 2017, pemerintah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan pos anggaran kewajiban penjaminan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, fasilitas penjaminan pemerintah akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah proyek infrastruktur. Risiko default juga pasti ada.

Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati. Bhima bilang, jangan sampai pemerintah terlena mengejar proyek-proyek tanpa menganalisis lebih dalam profil risikonya. "Contohnya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, sampai saat ini belum berjalan, terkendala pembebasan lahan. Kalau akhirnya proyek dibatalkan maka kreditur akan meminta jaminan dicairkan," kata Bhima.

Pemerintah juga perlu melihat kondisi kesehatan fiskal. Jika defisit APBN mendekati 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah bisa memoratorium model penjaminan APBN. Mengingat, jika ada proyek yang bermasalah dan mengajukan klaim, defisit anggaran bisa membengkak melebihi batas 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×