kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tak terbebani jamin infrastruktur


Senin, 13 November 2017 / 19:06 WIB
Pemerintah tak terbebani jamin infrastruktur


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan jaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibangun oleh BUMN-BUMN. Pemberian fasilitas jaminan ini telah dilakukan sejak tahun 2008 silam.

Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Wilayah Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang diterbitkan 1 November 2017.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Scenaider Siahaan mengatakan, pemerintah menyiapkan dana cadangan penjaminan dalam APBN terkait fasilitas tersebut. Sejauh ini lanjut dia, pemberian fasilitas jaminan tidak membebani keuangan negara.

"Tidak membebani kalau tidak ada klaimnya. Kami siapkan dana cadangan penjaminan kalau ada klaimnya dan sampai sekarang belum ada klaim," kata Scenaider kepada Kontan.co.id, Senin (13/11). Dalam APBN-P 2017, pemerintah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan pos anggaran kewajiban penjaminan.

Lebih lanjut Scenaider menjelaskan, selama ini terdapat dua jenis jaminan proyek infrastruktur yang difasilitasi pemerintah. Pertama, jaminan kredit. Kedua, jaminan investasi.

Fasilitas jaminan kredit yang diberikan, yaitu mencakup jaminan atas risiko default. Jaminan kredit ini lanjut dia, telah diterbitkan untuk sejumlah program, yaitu untuk program fast track tahap pertama sebanyak 36 proyek, program penyediaan air bersih PDAM sebanyak 10 proyek, dan pinjaman langsung kepada BUMN sebanyak tiga proyek.

"Kemudian untuk program jalan tol Sumatera sebanyak lima ruas dan program infrastruktur daerah oleh pemerintah daerah sebanyak 11 proyek," tambahnya.

Sementara itu, fasilitas jaminan investasi yang diberikan, mencakup jaminan atas risiko terminasi akibat risiko politik. Jaminan ini lanjut dia, juga telah diterbitkan untuk program fast track tahap kedua sebanyak 12 proyek, proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebanyak lima proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×