Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Jangan sampai tidak lapor SPT, karena wajib pajak bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana.
Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.
Ditjen Pajak mencatat hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603.
Dari jumlah SPT Tahunan 2020 mayoritas lapor secara daring atau melalui e-filling yakni sebanyak 9.560.012 wajib pajak. Sisanya, 385.789 wajib pajak masih melaporkannya secara manual atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Secara rinci, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) termasuk wajib pajak karyawan tercatat sebanyak 9.645.965 SPT Tahunan 2020, naik 13,64% year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sudah ada 299.838 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak, naik 17,52% secara tahunan.
Ditjen Pajak menargetkan jumlah laporan SPT Tahunan 2020 tahun ini mencapai 15,2 juta. Artinya hingga berita ini ditayangkan, Ditjen Pajak masih perlu mengumpulkan 5.254.199 SPT Tahunan 2020.
Adapun wajib SPT Tahunan 2020 sekitar 19 juta, sehingga target tingkat kepatuhan tahun ini mencapai 80%. Dus, dengan pencapaian laporan SPT tersebut, ratio kepatuhan pajak baru 52,34%.
Sementara, aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pengecualian untuk lapor SPT tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Baca juga: Cara lapor SPT online tapi lupa EFIN