kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagan Indonesia resmi PKPU


Rabu, 12 April 2017 / 20:07 WIB
Gagan Indonesia resmi PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Gagan Indonesia akan menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya ke para kreditur. Hal itu menyusul diterimanya permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan Gagan Indonesia sebagai jawaban permohonan pailit dari salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd.

Ketua majelis hakim Endah mengatakan, permohonan PKPU Gagan Indonesia itu telah sesuai dengan Pasal 222 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apalagi dalam hal ini, Gagan Indonesia ingin memperkirakan dan menghitung utang-utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sebab, dalam persidangan Gagan Indonesia terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Meski, belum diketahui berapa jumlah utang-utangnya itu. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara PT Gagan Indonesia selama 43 hari," kata Endah dalam amar putusan, Rabu (12/4).

Kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Pihaknya akan langsung membicarakan penyusunan proposal perdamaian dengan prinsipal.

Ia pun meyakini, bisnis kliennyamasih memiliki prospek yang bagus. Sekadar tahu saja Gagan Indonesia merupakan distributor brand Adidas, Bebe, Ted Baker, Quiksilver, Promod, dan Vans di Indonesia.

Sekadar tahu saja, PKPU ini merupakan bentuk jawaban Gagan Indonesia terhadap permohonan pailit yang diajukan perusahaan asal Singapura RSH Holdings Pte Ltd. Berdasarkan permohonan pailit yang diajukan RSH Holdings, Gagan Indonesia memiliki utang lebih dari satu kreditur.

Yakni kepada RSH Holdings S$ 21,23 juta yang berasal dari total pinjaman pada periode 2006-2016. Kemudian, ada juga utang Armaan Pte Ltd sebesar S$ 110.050 yang berasal dari suplai berbagai macam barang persedian yang diterima Gagan Indonesia sejak 2015-2016.

Yang terakhir, utang kepada Standard Chatered Bank cabang Jakarta dengan utang terhadap fasilitas kredit sebesar S$ 3,8 juta.

Kuasa hukum RSH Holdings Ferry Sandy Aritonang dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners mengatakan, utang kepada pihaknya itu telah diakui dengan tercantumnya dalam laporan keuangan Gagan Indonesia.

Deni juga bilang, pihaknya mengakui adanya utang kepada RSH Holdings. Tapi kepada kreditur lain, ia masih perlu mengecek hal itu lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×