kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fraksi Golkar menggelar rapat, ini yang dibahas


Selasa, 18 Juli 2017 / 10:04 WIB
Fraksi Golkar menggelar rapat, ini yang dibahas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi Partai Golkar menggelar rapat, Selasa (18/7).

Sekitar Pukul 08.30 WIB, para anggota fraksi mulai terlihat mendatangi Ruang Komisi IX DPR.

Menurut jadwal yang diterima wartawan, rapat ini tak akan berlangsung lama karena DPR akan menggelar rapat paripurna pada pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, rapat ini dalam rangka konsolidasi menyikapi situasi terakhir.

"Kondisi sekarang ini kan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kami konsolidasi," ujar Firman seraya masuk ke dalam ruangan.

Mengenai langkah Golkar pasca-ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Firman, fraksi belum akan mengambil sikap.

Golkar masih menunggu KPK memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka Novanto.

"Belum belum. Wong sampai sekarang saja belum terima surat penetapan. Kami ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kami penuhi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI itu.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6). (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×