kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duit Rp 5 M milik wanita ini tersangkut Larasati


Senin, 06 November 2017 / 21:23 WIB
Duit Rp 5 M milik wanita ini tersangkut Larasati


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi yang dilakukan Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, memasuki babak baru. Pada Senin (6/11), nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nasabah telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 764/Pdt/2017/PN JKT Sel.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh Kontan, para penggugat meliputi 13 pihak. Satu dari 13 penggugat itu adalah Karlina Umar Wirahadikusumah, istri mantan pejabat di era Soeharto.

Sedangkan para tergugat terdiri dari lima pihak, yakni Larasati sebagai tergugat pertama, Reliance Sekuritas (tergugat kedua), Magnus Capital (tergugat ketiga), Hosea Nicky Hogan (tergugat empat), dan Hendri Budiman (tergugat lima).

Hendri adalah Direktur Magnus Capital. Adapun Nicky Hogan adalah mantan Direktur Utama Reliance Securities yang kini menjabat sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia.

Selain tergugat, ada pula pihak yang menjadi turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat satu), Bank Mandiri Cabang BEI (turut tergugat dua) dan Bank Central Asia Cabang BEI (turut tergugat tiga).

Ihwal Karlina terjebak dalam tawaran investasi Larasati berawal ketika menempatkan dananya pada tergugat dua (Reliance) dengan jaminan obligasi FR0035 senilai Rp 5 miliar. Investasi dengan suku bunga 12,5% itu bertenor 12 bulan yakni periode 5 Maret 2015 hingga 5 Maret 2016.

Dengan skema itu, Karlina hanya diminta untuk menyetor Rp 4,37 miliar sebagaimana trade confirmation tertanggal 9 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Reliance Sekuritas Nicky Hogan dan Divisi Wealth Management Reliance Larasati.

Namun pada tanggal jatuh tempo dana yang diinvestasikan tidak dapat ditarik hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×