kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua remaja admin grup pedofil divonis penjara


Jumat, 14 April 2017 / 15:07 WIB
Dua remaja admin grup pedofil divonis penjara


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Remaja berinisial DF (17 tahun), yang merupakan admin grup Facebook pedofilia "Loli Candy's", dan SHDW (16 tahun), siswi yang turut serta menjadi admin dalam grup tersebut, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

"DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak, kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Novia Hendrayati, pKamis (14/4).

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah pelatihan kerja.

Pihak keluarga dan pengacara yang keberatan dengan tuntutan jaksa ini membacakan pleidoinya sebelum putusan hakim.

"Anak tidak dapat atau kurang berpikir dan kurangnya pertimbangan atas perbuatan yang dilakukannya," kata Novi.

Menurut kuasa hukum, anak-anak ini juga merupakan korban dari pornografi dan perkembangan teknologi.

SHDW misalnya, mau menjadi admin yang mengelola konten di grup tersebut karena pengaruh dari tersangka utama, Wawan (27 tahun).

Adapun DF aktif menjadi admin dan mencabuli 11 anak karena berkenalan dengan Wawan di grup WhatsApp.

"Bahwa latar belakang keduanya yang memposisikan keduanya sebagai korban. Namun memang dalam undang-undang pornografi mereka memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Novi.

Ia juga mengatakan, pihaknya cukup puas dengan vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Novi menilai, hakim sudah mempertimbangkan dengan baik berbagai faktor, seperti kesempatan tumbuh kembang keduanya jika dijebloskan ke penjara dalam waktu yang lama.

"Sebelum memutuskan, hakim minta pertimbangan jaksa, kuasa hukum, sangat hati-hati memutus perkara. Beliau juga mengizinkan para orangtua untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya," kata Novi.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan viral pedofil di media sosial. Polda Metro Jaya lantas membongkar tindak kekerasan seksual terhadap anak oleh komunitas pedofil yang tergabung dalam grup Facebook "Official Candy's Groups".

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pernah menyampaikan, grup tersebut adalah komunitas pedofil yang saling berbagi konten pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak. Polisi telah mengamankan empat orang administrator grup itu. Dari situ kasus ini bergulir,

(Nibras Nada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×