kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua proposal perdamaian dalam PKPU Panghegar Group


Rabu, 08 Juni 2016 / 18:20 WIB
Dua proposal perdamaian dalam PKPU Panghegar Group


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) Grand Royal Panghegar Bandung mengajukan proposal perdamaian terkait proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar. Proposal itu disampaikan melalui surat kepada tim pengurus dalam rapat kreditur, Rabu (8/6).

Adapun dalam proposal perdamaian tersebut, P3SRS ini turut menyertakan calon investor yang dinilainya cukup serius. "Proposal ini melibatkan PT Supradinakarya Multijaya (SDK Group) sebagai calon investor," tulis ketua P3SRS Panghegar Yan Yohanes Abdullah dalam surat yang didapat KONTAN.

Dalam proposal ini, Supradinakarya ini memiliki keseriusan dan kesanggupan untuk menyelesaikan utang kepada Bank Bukopin. Tak hanya itu mereka juga bersedia memberikan jaminan kesanggpuan dan menempatkan dana sesuai dengan persyaratan Bank Bukopin.

Kemudian, Supradinakarya juga menyanggupi untuk menyelesaikan utang terkait pajak. Namun yang terpenting, mereka menawarkan untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) unit apartemen, kondotel, service apartemen dan commercial grand royal panghegar.

Untuk rentang waktunya, Supradinakarya menyanggupi setidaknya enam bulan sejak seluruh persyaratan perdamaian dipenuhi Panghegar. Hal lain yang disanggupi Supradinakarya adalah, tunggakan rental guarentee kepada para pembeli kondotel dapat dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak seluruh persyaratan perdamaian dipenuhi.

Nah, untuk semua tawaran tersebut, Supradinakarya meminta kepada PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti untuk menjual seluruh penyertaan sahamnya di anak usaha perusahaan (kecuali PT Panghegar Bali) dengan skema spin off.

Serta turut menyerahkan seluruh aset baik berupa tanah dan bangunan serta saham milik perusahaan tanpa terkecuali dengan keadaan masih baik dan laik fungsi.

Menanggapi hal tersebut perwakilan Panghegar dalam rapat pun masih belum berkomentar. Pasalnya dalam kesempatan yang sama, perusahaan properti yang berdomisili di Bandung itu juga turut menyerahkan proposal perdamaian.

Di mana, dalam proposalnya Panghegar juga menyertakan calon investor yakni, Garuda Reksa Nusantara. Ia mengakui saat ini sedang menjalani komunikasi yang serius dengan calon investor tersebut untuk pengambilalihan sebagian saham yang menyangkut nilai investasi Rp 2,7 triliun.

Dengan demikian untuk melancarkan hal tersebut Panghegar meminta kepada seluruh kreditur untuk memperpanjang masa PKPU selama tiga bulan hingga 15 September 2016.

Menanggapi proposal dari Panghegar, kuasa hukum PT Bank Bukopin Tbk Purwoko J. Soemantri mengatakan enggan memberikan masa perpanjangan. "Ngapain memberikan masa perpanjangan kalau ada calon investor lain yang menawarkan kalau bulan ini dapat selesai," ungkapnya kepada KONTAN seusai rapat.

Apalagi menurutnya, Supradinakarya ini sudah sejak lama menunjukkan keseriusannya untuk membantu keuangan Panghegar. Keseriusannya, tambah dia, ditunjukkan dari Supradinakarya sudah menaruh uang jaminan di Bukopin sejak tahun lalu. Sayang ia enggan menyebutkan berapa total uang yang dijaminkan tersebut.

Menurut dia memang sejak dulu Panghegar banyak mengajukan investor akan tetap tak pernah ada satu pun yang terealisasi. "Pada nyatanya mereka tak menunjukkan keseriusannya untuk menyuntikkan dana sedangkan saat ini ada yang bersedia dan bayar lunas ke kami," lanjut Purwoko.

Sekadar tahu, sejak 7 Oktober 2015 Supradinakarya sudah menyurati Panghegar untuk membantu penyelesaian kewajiban Panghegar Group. Bahkan pada 15 Februari 2016 Panghegar Group gelah mendatangani perjanjian rencana akusisi saham PT Hotel Panghegar dan menyepakati proses due deligence lanjuta. Namun entah mengapa pada 25 Maret 2016 Panggegar secara sepihak membatalkan perjanjian tersebut.

Mengenai adanya dua proposal perdamaian itu salah satu tim pengurus Panghegar Rivai M. Noer mengatakan akan melihat bukti dari kedua pihak pada 10 Juni nanti. Pihaknya juga akan bersikap independen dan mencari investor yang mempunyai komitmen terbaik untuk di uang sudah siap, komitmen penyelesaian kewajiban debitur, serta tagihan pajak.

"Nanti rapat permusyawaratan majelis hakim tgl 15 juni. Nanti pengurus akan melaporkan hasil penilaian kedua investor kepada forum rapat kreditur untuk dipilih," ungkapnya. Adapun saat ini untuk PT Panghegar Kana Properti tim pengurus telah memverifikasi tagihan dengan total Rp 456,31 miliar dengan rincian utang kepada Bukopin (separatis) Rp 147,6 miliar.

Lalu dua kreditur preferen yakni Pajak KPP Madya Bandung Rp 70,98 miliar dan Dinas Pelayanan Pajak Bandung Rp 2,21 miliar. Serta 244 kokuren yakni dari para pemilik apartemen sebesar Rp 235,28 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×