kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

DPR setujui revisi UU Penyiaran


Selasa, 23 Oktober 2012 / 15:20 WIB
DPR setujui revisi UU Penyiaran
ILUSTRASI. Inilah ragam nutrisi yang dibutuhkan tubuh serta manfaatnya. Kontan/Alri kemas


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can



JAKARTA. DPR menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Undang-Undang Penyiaran saat ini secara substansi dan teknisnya sudah tidak sesuai dan harmonis dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta tidak dapat mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran.

Dia menjelaskan, penyusunan draf revisi UU Penyiaran ini telah melalui berbagai tahap seperti sudah diserahkan ke Badan Legislasi untuk diharmonisasi.

Politisi Golkar ini menjelaskan secara filosofis RUU ini memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan secara sosiologis perumusan RUU ini yaitu spektrum frekuensi radio adalah milik publik dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Selain itu prinsip demokratisasi, otonomi daerah, integrasi, dan identitas nasional, serta kemajemukan masyarakat menjadi panduan uatama dalam penataan sistem penyiaran nasional," katanya.

Draf RUU Penyiaran ini terdiri dari 14 Bab dan 99 Pasal. Berikut poin-poin penting draf RUU Penyiaran yang akan dibahas oleh DPR.

1. Sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing. Selanjutnya penyiaran ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komersial, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaaga Penyiaran Berbayar.

2. Penyebarluasan program dan isi siran disesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran dengan menggunakan teknologi digital serta pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital.

3. Larangan mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia dan larangan bagi Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan sisi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong yang menimbilkan kekacauan atau korban luka atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×