kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran


Selasa, 02 Oktober 2012 / 15:20 WIB
DPR sahkan RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran
ILUSTRASI. Petugas?memperlihatkan produk?logam mulia di gerai Butik Emas Antam, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rapat paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan dan RUU Veteran. Kedua RUU ini merupakan inisiatif dari DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan, UU Industri Pertahanan dibuat untuk menjadi landasan hukum penyelenggaraan industri pertahanan nasional. Dia berharap beleid ini bisa mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian dalam pemenuhan peralatan pertahanan dan keamanan. "Sehingga pada akhirnya industri pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya, Selasa (2/10).

Sementara itu, UU Veteran merupakan aturan yang memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para veteran yang telah berjuang membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). Lahirnya UU Veteran memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap para veteran.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan pengesahan kedua undang-undang ini menjadikan pemenuhan peralatan pertahanan akan menjadi efektif dan efisien. Dia bilang, UU Industri Pertahanan akan menjadi pemicu dalam mengembangkan industri pertahanan yang mandiri serta peningkatan lapangan pekerjaan.

Purnomo tak menampik adanya perbedaan penafsiran frasa veteran sehingga berdampak pada tunjangan yang diterima para veteran. Namun, dia berpandangan UU Veteran merupakan langkah tepat untuk legitimasi dalam memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para veteran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×