kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dipaksa tutup, 2 perusahaan distributor masuk PKPU


Selasa, 12 Desember 2017 / 12:49 WIB
Dipaksa tutup, 2 perusahaan distributor masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan distributor consumer goods PT Distribusi Indonesia Jaya dan PT Sinarlestari Ultrindo harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Status itu didapat setelah kedua perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu mengajukan permohonan PKPU secara sukarela dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum dua perusahaan Nugraha Budi mengatakan, PKPU sukarela ditempuh lantaran perusahaan merasa kesulitan untuk membayar kewajiban utang-utangnya. Terutama kepada para kreditur separatis alias bank.

Menurut Nugraha, kesulitan membayar itu lantaran ada dari salah satu bank yakni Bank Maybank Indonesia (kreditur separatis) yang melakukan pemaksaan menduduki dengan menutup dua kantor pusat dan satu gudang utama perusahaan.

"Itu kan otomatis mengganggu kinerja perusahaan," ungkapnya, Selasa (12/12).

"Memang kami ada keterlambatan membayar, tapi seharusnya tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh pihak bank meskipun hampir seluruh aset perusahaan telah dijaminkan ke mereka (bank)," tambah dia. Untuk itu pihaknya bersiap untuk mengajukan upaya hukum atas tindakan Bank Maybank tersebut.

"Kami merasa dirugikan," tegas Nugraha. Berdasarkan penjelasannya, penutupan paksa oleh Maybank itu dilakukan pada 9 November 2017 hingga Jumat pekan lalu.

Pasalnya, usaha distributor sangat bergantung dengan pengiriman stok barang. Jika gudang dan kantor ditutup, maka perusahaan tidak bisa mengirim barang dan tidak mendapatkan masukkan.

Tercatat, Maybank Indonesia merupakan salah satu kreditur separatis terbesar dengan tagihan mencapai Rp 200 miliar. Selain itu perusahaan juga memiliki tagihan kepada Bank HSBC Indonesia.

Adapun saat ini proses PKPU baru memasuki tahap awal. Tim pengurus pun mengimbau kepada para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya paling lambat 14 Desember 2017.

  1.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×