kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat pailit, Wakil Bupati Wajo: Utangnya tak sebesar itu


Minggu, 15 Juli 2018 / 21:19 WIB
Digugat pailit, Wakil Bupati Wajo: Utangnya tak sebesar itu
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih Amran digugat pailit bersama perusahaannya CV Kalimass Jaya. Pemohon pailit adalah oleh dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance, Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu, dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis (5/7) lalu.

"Sedang berjalan proses hukumnya, untuk lebih detailnya silakan ke kuasa hukum," jelas Amran kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7).

Dalam permohonan ini, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya.

Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Meski mengafirmasi adanya tunggakan, Amran menolak nilai tagihan tersebut. Menurutnya tagihan yang diajukan terlalu besar.

"Tidak, tidak sampai sebesar itu. Tapi rinciannya saya juga lupa. Saya juga belum pernah bertemu, semuanya di kuasa hukum," lanjut Amran.

Sementara, kuasa hukum pemohon Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & partners menyatakan nilai tagihan tersebut merupakan nilai total tunggakan Kalimass Jaya.

"Tagihan yang diajukan memang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda. Dan nilai tersebut yang tercatat di sistem klien. Sampai pengajuan permohonan saja, utang ke pemohon 1, sudah mencapai Rp 32,613 miliar," kata Vichung kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Vichung bilang, sejatinya pihaknya dengan Kalimass Jaya telah melakukan negosiasi, namun gagal. Lantaran Intan Baruprana tak setuju dengan restrukturisasi yang diajukan Kalimass Jaya dan Amran.

Sementara Amran sendiri disebutkan Vichung turut jadi termohon dalam permohonan pailit ini sebab ia merupakan Direktur KalimassnJaya, sekaligus pemberi jaminan (personal guarantee) atas utang-utang Kalimass.

Sehingga jika diputuskan pailit, dan dilakukan pemberesan, harta pribadi Amran juga akan dimasukkan ke budel pailit

Meski demikian Amran sendiri menyatakan akan tetap membayar tagihan-tagihan tersebut. "Tetap akan diselesaikan, tapi tunggu putusannya seperti apa," lanjut Amran.

Kalimass Jaya sendiri merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Biasanya Kalimass Jaya menyewakan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Sementara Amran merupakan Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih. Dalam Pilkada 2018 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ia berpasangan dengan Amran Mahmud sebagai Bupati.

Duo Amran telah ditetapkan oleh KPUD Wajo pada 6 Juli lalu memenangi Pilkada Wajo dengan perolehan 130.035 suara atau sebanyak 57,95%. Mengalahkan pasangan Baso Rakhmanudin dan Anwar Sadat yang dapat 94.340 suara atau sebesar 42,05%.

Terkait pengajuan pailit yang tengah berjalan, Amran bilang tak ada pengaruhnya dengan kemenangannya di Pilkada Wajo 2018. "Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×