kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi rumah para pekerja


Rabu, 30 Maret 2016 / 14:48 WIB
Demi rumah para pekerja


Reporter: Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar | Editor: Andri Indradie

Dua tahun sejak 23 Februari tahun ini, akan segera muncul Badan Pengelola Tabugan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dalam BP Tapera, Presiden akan mengangkat komisioner dan maksimal empat deputi komisioner yang berasal dari unsur profesional untuk memimpin BP Tapera. Badan baru ini nanti akan berada di bawah pengawasan Komite Tapera yang berasal dari unsur pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan profesional yang diangkat oleh Presiden.

BP Tapera akan mengelola duit tabungan masyarakat yang sangat besar. Dana itu berasal dari pungutan para peserta yang terdiri dari pekerja formal dan pekerja mandiri. Pekerja formal minimal 20 tahun atau sudah menikah, punya penghasilan minimal setara upah minimum dan wajib didaftarkan pemberi kerja. Pekerja mandiri minimal usia 20 tahun atau sudah menikah dan mendaftar sendiri ke BP Tapera.

Pertanyaan spontan kepada pemerintah: bagaimana nanti nasib pengelolaan dana Tapera dan kinerja BP Tapera?

Tapi, sebelumnya, penting kita bahas terlebih dahulu, bagaimana kinerja program-program perumahan yang ada selama ini? Kita tahu, pemerintah punya program pembiayaan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan program manfaat pembiayaan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bapertarum-PNS

Bapertarum-PNS berdiri sejak 1993 untuk mengelola tabungan perumahan khusus bagi PNS. Sejak berdiri, iuran PNS untuk Bapertarum tak pernah berubah, yaitu PNS golongan II Rp 3.000 per bulan, golongan III Rp 5.000, dan golongan IV Rp 7.000 per bulan.

Mulai 2013, Bapertarum ada di bawah pengelolaan Direktur Utama Heroe Soelistiawan. Dia bilang, setiap tahun, dana hasil pungutan Bapertarum mencapai sekitar Rp 800 miliar. Lantaran Bapertarum mendapat alokasi membantu 100.000 PNS, setiap tahun lembaganya mengalokasikan Rp 400 miliar untuk bantuan pembiayaan perumahan kepada PNS.

Mantan bankir lulusan Bank Exim yang lalu pernah bergabung ke Bank Mandiri ini mengatakan, 10 tahun belakangan, publikasi dan informasi Bapertarum kurang tersebar. “Sehingga banyak orang belum tahu tentang Bapertarum,” ujarnya.

Namun Heroe buru-buru menambahkan, akhir 2013, Bapertarum sudah mulai berbenah, mulai dari sistem dan teknologi, organisasi, tata kelola keuangan, dan perbaikan model bisnis. Tujuannya, untuk persiapan mendukung Program Tapera yang waktu itu ditargetkan selesai di tahun 2014.

Sampai 2015 lalu, Bapertarum sudah menambah dan menyempurnakan produk layanan menjadi tiga, yaitu produk Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) dan Tambahan Bantuan Sebagian Membangun Rumah (TBM), Bantuan Tabungan Perumahan (BTP), serta produk Bantuan Pemilikan Rumah (BPR) yang masih dalam proses penyelesaian.

Bapertarum juga sudah menambah mitra kerja, menjadi sembilan bank pembangunan daerah (BPD), BRI, BRI Syariah, BNI, dan Bank Mandiri. Yang sedang dalam penjajakan, 11 BPD dan dua bank swasta. Hingga Januari 2016, sudah terdapat 50 lokasi perumahan yang menjadi rekomendasi Bapertarum untuk PNS.

Sayang sekali, hasil bantuan Bapertarum kurang memuaskan. Selain karena minim sosialisasi, PNS selalu berhadapan dengan sistem Bank Indonesia (BI checking) tentang kelayakan penerimaan kredit. Padahal, sebenarnya, lanjut Heroe, kalau bicara efektif atau tidak peran Bapertarum, PNS itu tak perlu lagi mengeluarkan uang buat beli rumah sepanjang itu rumah pertama.

Pasalnya, PNS mendapat Rp 5,8 juta dari Bapertarum dan masih memperoleh bantuan dari pemerintah sekitar Rp 4 juta. “Itu bisa mengkaver rumah, tapi yang sederhana, ya,” tegas Heroe.

Tahun lalu, dari alokasi 100.000 PNS, Bapertarum menargetkan bisa menjangkau 15.000 PNS. Namun, hanya sekitar 7.000–an PNS saja yang mengakses produk Bapertarum. Tahun ini, targetnya sama, yaitu menjangkau 15.000 PNS.

FLPP

Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), menjelaskan, sejak meluncur Oktober 2010, jumlah kumulatif sampai akhir 2015 terdapat 440.000-an rumah yang difasilitasi lewat FLPP di berbagai daerah. Untuk 2015 sendiri, dana untuk FLPP terealisasi sekitar Rp 5,1 triliun.

FLPP memberikan fasilitas suku bunga dari 5%–20% tahun. Maksudnya, masyarakat cukup mencicil KPR dengan bunga minimal 5%, bukan 12% yang biasa diterapkan rata-rata bank komersial. “Sangat membantu. Beda cicilannya Rp 200.000-an sebulan dengan KPR biasa,” kata Maurin.

Mekanismenya, pengembang membangun rumah FLPP. Masyarakat mencari sendiri rumahnya. Setelah rumah ketemu, ia ke bank untuk cari kredit pemilikan rumah (KPR). Katakanlah ke bank FLPP, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN).

Tentu saja, BTN akan memberi syarat-syarat. Setelah semua persyaratan selesai, akan terjadi akad jual-beli. Nah, misalnya akad jual-beli ini Rp 130 juta. Pengembang akan ke BTN dan menyetujui akad kredit. Kemudian, ketika semua setuju, BTN akan membayar Rp 130 juta ke pengembang dan masyarakat akan mencicil per bulan dengan bunga 5% ke bank BTN. “Sederhana sekali. Berbeda dengan Tapera, nanti akan dikembangkan bentuk skema-skema yang lain,” tegas Maurin.

Tahun ini, untuk mendukung program “satu juta rumah”, pemerintah mangalokasikan dana FLPP hingga Rp 9,3 triliun atau tumbuh dari tahun lalu yang hanya Rp 5,1 triliun. Target tahun 2016, FLPP bisa memfasilitasi 100.000-an unit rumah. “Itu kemungkinan ada penambahan dana lagi, tergantung APBN-P 2016,” tegas Maurin.

Di samping FLPP, tahun ini pemerintah juga menjalankan program Subsidi Selisih Bunga (SSB). Lewat SSB, masyarakat akan mendapat KPR dari bank, misalnya BTN. Nah, BTN nanti yang akan menyediakan seluruh dananya dan mengenakan bunga pasar. Katakanlah, 12%. Cuma, masyarakat hanya bayar bunga 5%. Selisih bunganya, sekitar 7%, ditanggung pemerintah. Itu untuk desil antara 5–8.

Prinsipnya, kata Maurin, FLPP dan SSB itu hampir sama, mereka tetap mendapat KPR dengan suku bunga 5%. “Yang membedakan, kalau FLPP dananya 90% dari pemerintah dan 10% dari bank, SSB itu 100% dananya dari bank,” ucap Maurin.

BPJS Ketenagakerjaan

Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk membantu peserta mendapatkan rumah, terutama dari sisi daya beli. Jadi, pekerja hanya mengeluarkan 1% dari harga rumah atau sekitar Rp 1,5 juta sebagai uang muka. Dengan uang muka sekecil itu diharapkan membuat pekerja mampu punya rumah. Namanya, pembiayaan perumahan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membantu memberikan bunga khusus untuk peserta sehingga cicilan rumah jadi ringan. BPJS Ketenagakerjaan juga memberi bunga khusus ke pengembang perumahan sebagai bantuan modal kerja. Tujuannya, meringankan pengembang agar harga rumah yang dijual ke peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih murah.

Irvansyah Bandja Utoh, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, bilang, sekarang program perumahan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap sosialisasi. Maklum saja, BPJS Ketenagakerjaan sendiri baru mulai beroperasi awal Juli tahun lalu.

Manfaat pembiayaan perumahan JHT seperti Pinjaman Uang Muka dan KPR diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pengembang memperoleh fasilitas kredit konstruksi dengan mekanisme lewat perbankan.

Suku bunga Pinjaman Uang Muka dan KPR sebesar BI rate + 3 atau 10.25% sedangkan untuk kredit konstruksi sebesar BI rate + 4 atau 11.25%. Per Januari, ada sekitar Rp 180,88 triliun. Jika porsi pembiayaan perumahan mencapai 30% dari JHT, artinya terdapat dana sekitar Rp 54,26 triliun untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Tentang program-progam itu, Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, fakta di lapangan, rumah masih merupakan barang mewah untuk rakyat, terutama buruh. “Tidak bisa lagi dibeli. Buktinya, tipe 27 atau 30, harganya sudah Rp 120 jutaan. Uang muka 30% berarti Rp 36 juta. Dari mana buruh ada uang Rp 36 juta? Jadi, program perumahan rakyat harus didukung! Buruh harus menjadi salah satu sasarannya,” tegasnya.

SUMBER: Laporan Utama Tabloid KONTAN Menabung Rumah Memotong Upah Edisi 7 Maret - 13 Maret 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×