kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Definisi terorisme disepakati, RUU Tindak Pidana Terorisme melaju ke Paripurna DPR


Kamis, 24 Mei 2018 / 23:05 WIB
Definisi terorisme disepakati, RUU Tindak Pidana Terorisme melaju ke Paripurna DPR
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Tito dan Pemberantasan Terorisme


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati definisi terorisme untuk dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme.

Kesepakatan tersebut membuat polemik terhambatnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, terdapat dua alternatif definisi terorisme. Definisi terorisme pada alternatif pertama adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sementara pada alternatif dua, ditambahkan frase "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" sebagai penutup. Tambahan tersebut merupakan masukan DPR untuk menunjukkan kekhususan tindak pidana terorisme.

Sebagai pendorong alternatif kedua, Fraksi Partai Gerindra memilih alternatif kedua. "Definisi berfungsi menjadi landasan hukum untuk dapat menetapkan seseorang teroris atau bukan, definisi terorisme memiliki motif seperti pada alternatif 2," ujar anggota tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw saat rapat kerja Pansus dengan pemerintah, Kamis (24/5).

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan, memilih opsi kedua.

Sebelumnya dua fraksi tegas memilih alternatif pertama. Kedua fraksi tersebut adalah fraksi PDI- Perjuangan dan fraksi PKB. Meski tidak tercantum pada pandangan mini fraksi, fraksi PDI-P akhirnya ikut memilih alternatif kedua.

"Keputusan terkait dengan rumusan definisi terorisme, kami mengambil alternatif 2," ungkap Anggota Tim Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme dari fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska.

Kesepakatan terkait definisi pun diamini oleh pemerintah. Definisi terorisme sebelumnya tidak menjadi pembahasan oleh pemerintah.

Namun, berbagai masukan diakui menyempurnakan rumusan RUU Tindak Pidana Terorisme. "Setelah mendengar seluruh pandangan dari fraksi pemerintah memilih alternatif kedua," terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly.

Berdasarkan keputusan tersebut RUI Tindak Pidana Terorisme akan masuk pada pembahasan tahap kedua. RUU Tindak Pidana Terorisme akan dibahas dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU.

"RUU Tindak Pidana Terorisme akan dibahas pada pembahasan tahap dua pada Paripurna," jelas Ketua Tim Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i. Paripurna DPR ini akan digelar besok, Jumat (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×