kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Ambang batas PPh UKM tetap


Minggu, 18 Maret 2018 / 15:45 WIB
Darmin: Ambang batas PPh UKM tetap
ILUSTRASI. Busana kain tenun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan ini harus keluar di akhir bulan Maret.

Dari segi isi, menurut Darmin, dengan penurunan tarif yang ada, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. “Kalau ambang batas tidak diubah, yang diubah itu kalau tadinya tarif 1%, akan diubah 0,5 %,” kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (18/3).

Dia mengatakan, revisi dari PP 46 tersebut masih butuh waktu untuk ditinjau oleh Presiden Joko Widodo. “Menkeu mungkin minggu besok, dari kita lah (juga) pekan depan,” katanya.

Terpisah, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan bahwa memang ada pertimbangan untuk menurunkan threshold tersebut, tapi kemungkinan threshold itu akan bertahan di angka yang saat ini. “Toh Rp 4,8 miliar per tahun kan 2013, kalau sekarang 2018 sudah tergerus inflasi, sudah ada nilai yang lain sehingga Rp 4,8 miliar per tahun ya biar saja,” ujar Suahasil.

Pada tahun 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi sebesar 8,38% (yoy). Sementara, pada tahun 2017 inflasi yang terjadi adaah 3,61 persen (yoy). “Ini yang kami kaji, jadi itu sudah tergerus inflasi juga sebenarnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×